Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Konsep Non-Deductible Expenses dalam Pajak Penghasilan

A+
A-
17
A+
A-
17
Konsep Non-Deductible Expenses dalam Pajak Penghasilan

SECARA KONSEP, tidak semua biaya atau pengeluaran dapat menjadi pengurang penghasilan bruto untuk menghitung penghasilan kena pajak. Biaya-biaya inilah yang disebut dengan istilah non-deductible expense atau biaya yang tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.

Pada umumnya, hampir semua negara yang mempunyai ketentuan umum mengenai biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. Selain itu, juga melengkapi dengan ketentuan spesifik (list of tax non-deductible expense) untuk mengatur biaya apa saja yang tidak dapat menjadi pengurang penghasilan bruto. Ini sebagaimana dinyatakan oleh Hrdinkova (2015), The general definition of tax deductible expenses is often complemented by a list of tax non-deductible expenses…”

Dengan kata lain, ketentuan umum biaya pengurang penghasilan bruto disebut dengan positive list, serta ketentuan spesifik biaya yang tidak dapat menjadi pengurang penghasilan bruto disebut dengan negative list.

Lebih lanjut, Burns dan Krever (1998) menyebutkan bahwa terdapat dua keuntungan yang bisa diperoleh suatu negara apabila terdapat kebijakan berupa ketentuan umum yang luas mengenai biaya pengurang penghasilan bruto dan diikuti dengan ketentuan khusus yang spesifik mengenai biaya yang tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.

Pertama, untuk menghindari kesulitan dalam mengidentifikasi biaya apa saja timbul dari kegiatan usaha wajib pajak. Dalam praktiknya, sangatlah tidak mungkin bagi pembuat kebijakan pajak untuk merinci satu persatu jenis biaya yang ada dan kaitannya dengan perlakuan pajaknya.

Kedua, memberikan panduan yang lebih sederhana bagi wajib pajak dan otoritas pajak dalam melakukan karakterisasi suatu biaya untuk tujuan pajak. Khususnya, untuk mengkarakterisasi biaya yang jarang terjadi.

Secara konsep, biaya yang tidak dapat menjadi pengurang penghasilan bruto adalah biaya yang berkaitan dengan kepentingan pribadi wajib pajak. Namun, ketentuan mengenai non-deductible expenses tidak dimaksudkan untuk mengkotak-kotakan suatu jenis biaya, mana yang bersifat untuk kepentingan pribadi dan mana yang bersifat produktif.

Ketentuan mengenai non-deductible expenses dirancang semata-mata sebagai bentuk pembatasan biaya pengurang penghasilan bruto. Ini sebagaimana dinyatakan oleh Alarcón-García (2015) dalam tulisannya berjudul Deductible and Non Deductible Expenses.

Lebih lanjut, Alarcón-García juga menjelaskan bahwa biaya yang dikeluarkan sehubungan dengan penghasilan yang yang tidak dikenai pajak tidak dapat menjadi pengurang penghasilan bruto.

Pada praktiknya, setiap negara mempunyai kebijakan masing-masing menetapkan biaya apa saja yang tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. Akibatnya, terdapat kemungkinan atas jenis biaya yang sama dapat diperlakukan berbeda antara satu negara dengan negara yang lain.

Tentunya, ini dapat menimbulkan kerumitan tersendiri terutama bagi wajib pajak yang menjalankan kegiatan usaha dan/atau menerima penghasilan dari dua negara atau lebih. Alasannya, ketika menerapkan pengurang penghasilan bruto untuk menghitung pajak terutang di masing-masing negara, wajib pajak harus mengacu pada ketentuan dari masing-masing negara yang bersangkutan.

Merespons permasalahan tersebut, sekaligus sebagai langkah harmonisasi ketentuan pajak di negara Uni Eropa, pada tahun 2007, Kelompok Kerja yang diwakili oleh Comission Services dari European Union mencoba memberikan usulan mengenai biaya apa saja yang tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto atau yang mereka sebut dengan istilah list of non-deductible expenses.

Berdasarkan Kelompok Kerja tersebut, ketentuan biaya yang tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto setidaknya harus memuat (Alarcón-García, 2015):

  1. pembagian laba, pengembalian modal atau utang, atau biaya yang dikeluarkan untuk kepentingan pemegang saham serta pihak-pihak yang berhubungan dengannya;
  2. biaya untuk kepentingan pribadi;
  3. 50% dari biaya hiburan;
  4. Pembentukan atau pemupukan dana cadangan yang berasal dari laba ditahan;
  5. Pajak penghasilan;
  6. suap;
  7. denda dan penalti yang dibayarkan kepada pemerintah atas pelanggaran suatu undang-undang;
  8. biaya manajemen yang dikeluarkan oleh perusahaan untuk memperoleh dividen dan keuntungan modal yang bukan merupakan objek PPh;
  9. hadiah dan sumbangan, kecuali kepada badan amal yang memenuhi kriteria umum;
  10. biaya yang berkaitan dengan perolehan, pembuatan, atau peningkatan aset tetap, kecuali yang berkaitan dengan kegiatan penelitian dan pengembangan.

Bagaimana dengan Indonesia?

Dalam konteks Indonesia, apa yang disebut dengan ketentuan non-deductible expenses atau negative list, diatur dalam Pasal 9 Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh). Lebih lanjut, Penjelasan Pasal 9 ayat (1) UU PPh menjelaskan sebagai berikut.

Pengeluaran-pengeluaran yang dilakukan wajib pajak dapat dibedakan antara pengeluaran yang boleh dan yang tidak boleh dibebankan sebagai biaya. Pada prinsipnya biaya yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto adalah biaya yang mempunyai hubungan langsung dan tidak langsung dengan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan objek pajak.

Adapun pembebanannya dapat dilakukan dalam tahun pengeluaran atau selama masa manfaat dari pengeluaran tersebut. Pengeluaran yang tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto meliputi pengeluaran yang sifatnya pemakaian penghasilan atau yang jumlahnya melebihi kewajaran.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Perspektif, Darussalam, PPh, Non-deductible expenses, pengurang penghasilan bruto

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Dwikora Harjo

Jum'at, 10 April 2020 | 11:41 WIB
Artikel ini sangat bermanfaat terutama bagi dosen & mahasiswa dalam situasi saat ini yg sangat terbatas dalam melakukan tatap muka secara online karena adanya covid19. Artikel ini sangat membantu dalam memahami konsep DE/NDE bagi mahasiswa secara lebih rinci.
1

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 24 Juni 2024 | 13:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Jenis Penghasilan yang Termasuk Objek Pajak Bentuk Usaha Tetap (BUT)

Senin, 24 Juni 2024 | 10:19 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Kontraksi 8,4 Persen Hingga Mei 2024

Minggu, 23 Juni 2024 | 14:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Keponakan dapat Hibah Bangunan dari Paman, Kena Pajak Penghasilan?

Minggu, 23 Juni 2024 | 10:30 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Keuntungan karena Pembebasan Utang Jadi Objek Pajak, Begini Aturannya

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 15:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Tarif 9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Dipungut Pemkab Cilacap

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:41 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terkait e-Bupot 21/26, DJP Kirim Email Blast ke Beberapa Wajib Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:30 WIB
PROVINSI BENGKULU

Godok Aturan Teknis, Pemprov Bakal Pungut Pajak Alat Berat Mulai 2025

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:00 WIB
APBN 2024

DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:47 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Evaluasi PDN, Jokowi: Back Up Semua Data Biar Tidak Terkaget-kaget

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN BLORA

Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan