Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

KPU Harap Mekanisme Debat Bantu Voters Mantapkan Pilihan Capres

A+
A-
0
A+
A-
0
KPU Harap Mekanisme Debat Bantu Voters Mantapkan Pilihan Capres

Ilustrasi. Pekerja menata kotak suara saat pengemasan logistik Pemilu 2024 di gudang penyimpanan logistik KPU GOR Bambu Runcing Temanggung, Jawa Tengah, Jumat (2/2/2024). ANTARA FOTO/Anis Efizudin/Spt.

JAKARTA, DDTCNews - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencatat terdapat 394 juta penonton yang menyaksikan 4 kali pelaksanaan debat capres-cawapres peserta pemilu 2024.

Anggota KPU August Mellaz mengatakan data tersebut bersumber dari 9 televisi yang menayangkan acara debat. Dia berharap pelaksanaan debat dapat membantu masyarakat menentukan pilihan capres-cawapres pada pemilu 14 Februari 2024.

"Harapannya ini akan menjadikan tujuan kampanye melalui metode debat menjadi suatu instrumen yang penting bagi pemilih untuk memastikan memang inilah kualifikasi dari setiap pasangan calon," katanya, dikutip pada Minggu (4/2/2024).

Baca Juga: Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Mellaz menuturkan setiap debat capres-cawapres rata-rata bisa menjangkau sekitar 94 juta penonton. Pembahasan terkait dengan debat capres-cawapres di media massa juga banyak disaksikan oleh masyarakat.

Dia menjelaskan pembahasan mengenai debat mencakup dari persiapan, pelaksanaan, hingga pascadebat. Selain media massa, pembahasan pandangan capres-cawapres mengenai tema debat juga banyak dibahas di media sosial.

Mellaz pun mengapresiasi masyarakat yang aktif menyaksikan dan membahas pelaksanaan debat capres-cawapres. Menurutnya, ramainya perhatian publik menunjukkan debat menjadi metode kampanye yang menarik bagi masyarakat.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

"Apapun nanti pilihan pemilih, itu kita semua wajib menghormatinya, tetapi antusiasme itu tidak bisa diabaikan," ujarnya.

Sejauh ini, KPU telah melaksanakan 4 kali debat yang diikuti capres dan cawapres peserta pemilu 2024. Pelaksanaan debat disiarkan langsung oleh stasiun televisi nasional secara bergiliran.

Pada Minggu (4/2/2024), debat terakhir akan dilaksanakan dengan diikuti ketiga capres. Tema debat tersebut yakni pendidikan, kesehatan, ketenagakerjaan, kebudayaan, teknologi informasi, serta kesejahteraan sosial yang inklusif.

Baca Juga: WP Tak Patuh Pajak, Ratusan Ribu SIM Card di Negara Ini Diblokir

Debat akan dimulai pukul 19.00 WIB, serta disiarkan secara langsung dengan durasi selama 150 menit, termasuk 30 menit untuk iklan. Debat akan terdiri atas 6 segmen. Segmen pertama akan diisi dengan penyampaian visi, misi, dan program kerja yang sesuai dengan tema.

Pada segmen kedua dan ketiga, cawapres akan menjawab pertanyaan yang disusun tim panelis, dengan yang menyampaikan adalah moderator.

Pada segmen keempat dan kelima, cawapres diberi kesempatan untuk mengajukan pertanyaan kepada masing-masing cawapres yang lain, serta menjawabnya.

Baca Juga: Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Untuk segmen keenam, cawapres akan menyampaikan pernyataan penutup sebagai kesimpulan atas tema yang dibahas. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pemilu 2024, pajak dan politik, pakpol, KPU, debat capres, debat cawapres, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 03 Juli 2024 | 18:30 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Terima Uang Tunai Pengganti Penyertaan Modal, Kena PPh?

Rabu, 03 Juli 2024 | 17:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Kanada Berlakukan Pajak Digital, AS Siapkan Retaliasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 17:00 WIB
UU BEA METERAI

Awas! Penjual hingga Pengguna Meterai Bekas Bisa Dijatuhi Sanksi

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:00 WIB
APBN 2024

DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama