Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

KPU Minta MK Tolak Gugatan Pilpres yang Diajukan Anies dan Ganjar

A+
A-
0
A+
A-
0
KPU Minta MK Tolak Gugatan Pilpres yang Diajukan Anies dan Ganjar

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari (kanan) bersama anggota KPU Mochammad Afifuddin (kiri) selaku pihak termohon bersiap mengikuti sidang perdana perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (27/3/2024). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/Spt.

JAKARTA, DDTCNews - Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk tidak mengabulkan permohonan perselisihan hasil pilpres yang diajukan oleh capres nomor urut 1 Anies Baswedan dan capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo.

Kuasa hukum KPU Hifdzil Alim mengatakan eksepsi permohonan yang diajukan oleh Anies tidak jelas dan kabur serta sama sekali tidak mengarah kepada perselisihan hasil Pilpres 2024.

"Dalil pemohon tidak jelas dan kabur baik mengenai pihak, objek sengketa, tempat terjadinya, dan dasar hukum yang dijadikan dasar permohonan sama sekali tidak mengarah pada perselisihan hasil pemilihan umum," ujar Alim dalam sidang pemeriksaan di MK, Kamis (28/3/2024).

Baca Juga: Pemeriksaan WP Atas Data Konkret Tidak Bisa Diajukan Quality Assurance

Bukannya memperkarakan hasil pilpres, ujar Alim, Anies dalam permohonannya malah menyoroti nepotisme, pengangkatan penjabat kepala daerah, keterlibatan aparatur negara, pengerahan kepala desa, hingga penyalahgunaan bantuan sosial (bansos).

"Dengan demikian, permohonan pemohon nyata-nyata telah kabur, keluar dari perihal permohonan, dan makin tidak jelas mendalilkan adanya perselisihan hasil pemilu. Permohonan pemohon harus ditolak atau sekurang-kurangnya tidak dapat diterima," ujar Alim.

Terkait dengan permohonan perselisihan hasil pilpres yang diajukan oleh kubu Ganjar, Alim mengatakan permohonan Ganjar tidak memuat persandingan jumlah suara menurut pemohon dan menurut KPU.

Baca Juga: Ada Fasilitas Kepabeanan Khusus untuk UMKM, Bisa Perluas Akses Pasar

Menurut Alim, persandingan jumlah suara menurut pemohon dan menurut KPU perlu dicantumkan mengingat permohonan dimaksud adalah permohonan perselisihan hasil pemilu.

"Apabila disimak dalil-dalil pemohon, maka sama sekali bukan tentang persandingan hasil penghitungan suara dan selisih penghitungan suara, melainkan tentang klaim pelanggaran dan kecurangan dalam proses pemilu," ujar Alim.

Untuk diketahui, Anies dalam permohonannya meminta MK untuk menyatakan pasangan cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi dari Pilpres 2024 karena tidak memenuhi syarat usia sebagai cawapres.

Baca Juga: Fasilitas Pajak Masuk dalam Term and Condition Penawaran WK Migas

Anies juga meminta adanya pilpres ulang. Capres nomor urut 2 Prabowo Subianto diperbolehkan untuk mengikuti pilpres ulang tersebut setelah mengganti cawapresnya.

Adapun Ganjar dalam permohonannya meminta MK untuk mendiskualifikasi Prabowo-Gibran serta memerintahkan KPU untuk melakukan pilpres ulang antara Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud tanpa melibatkan Prabowo-Gibran. Pilpres ulang digelar selambat-lambatnya 26 Juni 2024. (sap)

Baca Juga: WP Cabang Buat Bupot dan Lapor SPT Masih di DJP Online Masing-Masing

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pemilu 2024, pemilu, pilpres, capres, cawapres, sengketa pemilu, Mahkamah Konstitusi, MK

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 01 Juli 2024 | 14:15 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

NIK, NPWP 16 Digit, NITKU Mulai 1 Juli 2024, Download Aturan di Sini

Senin, 01 Juli 2024 | 14:00 WIB
KANWIL DJP JAWA BARAT II

Ada Coretax System, Pemda Bisa Lebih Mudah Sampaikan Data Pajak ke DJP

Senin, 01 Juli 2024 | 12:16 WIB
PER-6/PJ/2024

Pernyataan Resmi DJP Soal NIK, NPWP 16 Digit, NITKU Mulai Hari Ini

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama