Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

KPU Mulai Gelar Rapat Pleno Rekapitulasi Nasional Pemilu 2024

A+
A-
0
A+
A-
0
KPU Mulai Gelar Rapat Pleno Rekapitulasi Nasional Pemilu 2024

Ketua KPU Hasyim Asy'ari.

JAKARTA, DDTCNews - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai melaksanakan rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional pada pemilu 2024.

Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan rapat pleno dilaksanakan sampai dengan penetapan hasil pemilu secara nasional pada 20 Maret 2024. Rapat pleno dilaksanakan secara terbuka dengan dihadiri oleh berbagai pihak.

Baca Juga: Ketua KPU Dipecat, Jokowi Jamin Pilkada Serentak Tetap Berjalan Lancar

"Untuk kesempatan rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara, akan kita mulai dari PPLN, pemilu di luar negeri karena relatif siap," katanya saat membuka rapat pleno, Rabu (28/2/2024).

Hasyim mengatakan rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil pemilu 2024 diikuti oleh komisioner KPU, anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN), serta saksi peserta pemilu, baik dari pasangan capres-cawapres maupun partai politik.

Pada tahap awal, rekapitulasi suara akan dilakukan terhadap suara dari pemilu di luar negeri. Menurutnya, sebanyak 120 PPLN dari 128 PPLN telah hadir untuk mengikuti rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara pada hari ini.

Baca Juga: KPUBC Batam Raup Rp176 Miliar dari Bea dan Cukai hingga Mei 2024

Meski demikian, pelaksanaan rapat pleno tersebut diskors sementara karena komisioner KPU harus menghadiri sidang di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Dalam pelaksanaannya, KPU merancang rapat pleno rekapitulasi suara akan dibagi dalam 2 panel, dengan mempertimbangkan situasi dan kondisi. Pada setiap panel, KPU mengizinkan peserta pemilu mengirimkan 2 saksi untuk mengikuti proses rekapitulasi.

Nantinya, proses rekapitulasi bakal diselenggarakan secara maraton sesuai daerah yang telah melakukan rekapitulasi suara.

Baca Juga: Pembentukan BPN Harus Didasarkan pada Kepentingan Publik

Sebagaimana diatur dalam UU Pemilu, KPU memiliki waktu paling lambat 35 hari setelah pemungutan suara untuk menetapkan hasil rekapitulasi perolehan suara secara nasional. Batas untuk menetapkan hasil rekapitulasi perolehan suara secara nasional tersebut adalah 30 Maret 2024. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pemilu 2024, pemilu, pilpres, KPU, Bawaslu, penghitungan suara, rapat pleno, rekapitulasi suara

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 21 April 2024 | 16:00 WIB
PEMILU 2024

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Anies Yakin MK Ambil Langkah Berani

Kamis, 18 April 2024 | 11:07 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Program Presiden Terpilih Bakal Diintegrasikan Lewat RKP 2025

Minggu, 07 April 2024 | 12:30 WIB
PEMILU 2024

Hadiri Sidang MK, Sri Mulyani Beri Penjelasan Soal Anggaran Bansos

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 14:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Fitur Daftar Bukti Pemotongan di DJP Online Masih Tahap Pengembangan