Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Kring Pajak: Sertifikat Elektronik Bisa Diajukan oleh PKP dan Non-PKP

A+
A-
4
A+
A-
4
Kring Pajak: Sertifikat Elektronik Bisa Diajukan oleh PKP dan Non-PKP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Kring Pajak menyatakan sertifikat elektronik (sertel) bisa diajukan oleh wajib pajak, baik wajib pajak yang telah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP) maupun wajib pajak non-PKP.

Penjelasan tersebut disampaikan Kring Pajak guna merespons pertanyaan dari warganet di media sosial. Adapun ketentuan permohonan sertifikat elektronik diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-4/PJ/2020.

“Sertifikat elektronik bisa diajukan oleh wajib pajak, baik PKP maupun non-PKP. Persyaratan permohonan sertifikat elektronik dapat dilihat di Pasal 42 PER-4/PJ/2020,” sebut Kring Pajak di media sosial, Selasa (6/2/2024).

Baca Juga: Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Merujuk pada Pasal 41 ayat (1) PER-4/PJ/2020, wajib pajak orang pribadi dapat mengajukan permintaan sertifikat elektronik secara elektronik atau tertulis ke KPP tempat wajib pajak terdaftar atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal wajib pajak.

Sementara itu, wajib pajak badan dan instansi pemerintah dapat mengajukan permintaan sertifikat elektronik secara elektronik atau tertulis ke KPP tempat wajib pajak terdaftar atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan wajib pajak.

Terdapat 2 ketentuan yang harus dipenuhi dalam pengajuan secara elektronik, yaitu wajib pajak harus mengisi Formulir Permintaan Sertifikat Elektronik dan mempersiapkan passphrase, serta wajib pajak melakukan kegiatan untuk verifikasi dan autentikasi identitas.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Wajib Pajak Orang Pribadi

Dalam hal saluran elektronik belum tersedia, wajib pajak orang pribadi dapat mengajukan permintaan sertifikat elektronik secara tertulis. Terdapat beberapa ketentuan yang harus dipenuhi dalam pengajuan secara tertulis tersebut.

Pertama, permintaan sertifikat elektronik dilakukan oleh orang pribadi yang bersangkutan, kecuali kondisi tertentu dapat diwakili oleh pihak lain. Kedua, permintaan sertifikat elektronik diajukan ke KPP atau KP2KP terdaftar.

Ketiga, wajib pajak mengisi, menandatangani, dan menyampaikan Formulir Permintaan Sertifikat Elektronik. Keempat, wajib pajak menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi dokumen identitas diri berupa KTP bagi WNI atau paspor dan KITAS/ KITAP untuk WNA; dan kartu NPWP atau SKT.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Bila dikuasakan, wajib pajak bersangkutan harus menyerahkan asli surat penunjukan dari wajib pajak orang pribadi dengan kondisi tertentu. Kelima, wajib pajak orang pribadi melakukan kegiatan untuk verifikasi dan autentikasi identitas. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kring pajak, sertifikat elektronik, pengusaha kena pajak, PKP, non-PKP, DJP, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Berbeda dengan Cabang, NITKU Pusat Memiliki Akhiran 000000

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:00 WIB
KINERJA FISKAL

Proses Restitusi Dioptimalkan, Begini Realisasinya Hingga Mei 2024

Jum'at, 05 Juli 2024 | 09:30 WIB
KOTA SURABAYA

Cuma Juli Ini! Pemkot Beri Diskon Pokok BPHTB Hingga 40 Persen

Jum'at, 05 Juli 2024 | 08:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Wajib Pajak Pusat Perlu Mutakhirkan Data agar Cabang Dapat NITKU

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama