Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Kripto Jadi Alat Pembayaran, Kota Ini Izinkan Bayar Pajak Pakai Tether

A+
A-
0
A+
A-
0
Kripto Jadi Alat Pembayaran, Kota Ini Izinkan Bayar Pajak Pakai Tether

Ilustrasi.

LUGANO, DDTCNews – Kota Lugano, pusat ekonomi Swiss yang mayoritas berbahasa Italia, mulai mengadopsi cryptocurrency alias mata uang digital sebagai alat pembayaran pajak.

Ini merupakan kolaborasi terbaru antara Pemerintah Kota Lugano dengan penyedia cryptocurrency dalam bentuk stablecoin, Tether (USDT).

“Tether Operations Limited, platform berbasis blockchain yang mendukung USDT, stablecoin terbesar di dunia berdasarkan kapitalisasi pasar, telah menandatangani kemitraan dengan otoritas Kota Lugano,” dalam pernyataannya, dikutip Jumat (4/3/2022).

Baca Juga: Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Tether dan pemerintah kota Lugano telah mendirikan Center of Excellence untuk mengadopsi blockchain dan ingin menjadikan kota tersebut sebagai pusat blockchain utama Eropa.

Dilansir Cointelegraph, kolaborasi di antara keduanya bermaksud untuk menunjukkan penggunaan blockchain di dunia nyata. Salah satunya dengan menerapkan blockchain sebagai alat pembayaran.

Kota Lugano berupaya untuk meningkatkan pembayaran pajak melalui cryptocurrency bagi wajib pajak orang pribadi maupun wajib pajak badan. Tujuan utamanya adalah untuk menerima crypto sebagai alat pembayaran bagi semua barang dan jasa dan menyamakannya dengan mata uang fiat.

Baca Juga: Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Sebagai bagian dari kemitraannya, Tether juga akan menciptakan dana multijuta dolar AS untuk membantu membiayai start-up berbasis blockchain dan layanan blockchain di wilayah tersebut.

Selain itu, Tether juga akan mengirim para ahli dan menyampaikan dukungannya ke Kota Lugano untuk memberikan pendidikan industri melalui kolaborasi dengan universitas dan lembaga penelitian setempat.

Menurut Walikota Lugano Michele Foletti, kemitraan terbaru dengan Tether akan membantu Kota Lugano untuk lebih meningkatkan upaya dan pengembangan fintech. (sap)

Baca Juga: WP Tak Patuh Pajak, Ratusan Ribu SIM Card di Negara Ini Diblokir

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak internasional, pajak kripto, cryptocurrency, capital gains tax, PPh, Tether, wajib pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 02 Juli 2024 | 17:05 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Untuk Saat Ini, Tidak Ada Pilihan Unduh Bupot Istri NPWP Gabung Suami

Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA

Hak dan Kewajiban Wajib Pajak yang Perlu Diketahui Pemula

Senin, 01 Juli 2024 | 11:43 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong di e-Bupot 21/26, Pemotong PPh Tidak Repot Kirim Manual

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?