Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Kriteria Investor yang Mendapatkan Fasilitas Perpajakan Diperluas

A+
A-
1
A+
A-
1
Kriteria Investor yang Mendapatkan Fasilitas Perpajakan Diperluas

Ilustrasi. Petugas melayani pengurusan perizinan usaha di ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pusat di Gedung BKPM, Jakarta, Selasa (7/7/2020). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc.

JAKARTA, DDTCNews – Seiring dengan disahkannya UU Cipta Kerja, jumlah kriteria investor yang bisa mendapatkan fasilitas perpajakan dari pemerintah bertambah menjadi 11 kriteria dari sebelumnya 10 kriteria.

Pasal 18 ayat (3) UU Penanaman Modal yang direvisi dalam UU Cipta Kerja menambah satu kriteria investor yaitu penanaman modal yang mendapatkan fasilitas paling sedikit termasuk pengembangan pariwisata.

Adapun 10 kriteria lainnya tersebut antara lain menyerap banyak tenaga kerja; penanaman modal termasuk dalam skala prioritas tinggi; penanaman modal termasuk pembangunan infrastruktur.

Baca Juga: Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Penanam modal melakukan alih teknologi; penanam modal melakukan industri pionir; berada di daerah terpencil, tertinggal, perbatasan, atau daerah lain yang dianggap perlu; penanaman modal yang dilakukan menjaga kelestarian lingkungan;

Kemudian, melaksanakan riset dan pengembangan; bermitra dengan UMKM; dan/atau bila penanaman modal adalah industri yang menggunakan barang modal yang diproduksi di dalam negeri.

Tak hanya itu, Pasal 18 UU No. 25/2007 tentang Penanaman Modal pada UU Cipta Kerja juga yang menghapus ayat 5 sampai dengan ayat 7, termasuk tidak lagi memerinci bentuk fasilitas yang diberikan bagi penanam modal.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

"Bentuk fasilitas yang diberikan kepada penanaman modal ... sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan," bunyi Pasal 18 ayat (4) UU No. 25/2007 dalam UU Cipta Kerja, dikutip Selasa (6/10/2020).

Pada ketentuan sebelumnya, fasilitas perpajakan yang diberikan atas penanaman modal diperinci secara spesifik antara lain fasilitas pajak penghasilan (PPh) melalui pengurangan penghasilan neto.

Lalu, fasilitas keringanan atau pembebasan bea masuk atas impor barang modal serta bahan baku; pembebasan atau penangguhan PPN atas impor barang modal; penyusutan dan amortisasi dipercepat; dan keringanan pajak bumi dan bangunan (PBB). (rig)

Baca Juga: WP Tak Patuh Pajak, Ratusan Ribu SIM Card di Negara Ini Diblokir

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : uu cipta kerja, uu penanaman modal, kriteria investor, fasilitas perpajakan, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 03 Juli 2024 | 18:30 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Terima Uang Tunai Pengganti Penyertaan Modal, Kena PPh?

Rabu, 03 Juli 2024 | 17:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Kanada Berlakukan Pajak Digital, AS Siapkan Retaliasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 17:00 WIB
UU BEA METERAI

Awas! Penjual hingga Pengguna Meterai Bekas Bisa Dijatuhi Sanksi

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:00 WIB
APBN 2024

DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama