Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Lagi, KPP Blokir Rekening Wajib Pajak Gara-gara Tunggakan Ratusan Juta

A+
A-
3
A+
A-
3
Lagi, KPP Blokir Rekening Wajib Pajak Gara-gara Tunggakan Ratusan Juta

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Dua Jakarta Utara mendatangi Bank Mandiri Cabang Ketapang Indah guna melaksanakan pemblokiran atas rekening milik penunggak pajak.

Rekening penunggak pajak diblokir oleh KPP Madya Dua Jakarta Utara dalam rangka menagih utang pajak senilai Rp320 juta.

"Pemblokiran dilakukan karena penunggak pajak tidak melakukan pembayaran walau telah dilakukan penagihan secara aktif dan persuasif," tulis KPP Madya Dua Jakarta Utara dalam keterangan resminya, dikutip Senin (3/7/2023).

Baca Juga: WP Tak Patuh Pajak, Ratusan Ribu SIM Card di Negara Ini Diblokir

Pemblokiran rekening diharapkan dapat mendorong wajib pajak untuk segera memenuhi kewajiban melunasi tunggakan pajaknya.

Untuk diketahui, harta kekayaan yang tersimpan dalam rekening perbankan merupakan salah satu jenis barang bergerak yang menjadi objek sita dalam pelaksanaan penagihan pajak dengan surat paksa. Objek sita dapat dijadikan jaminan untuk mendorong penanggung pajak segera melunasi utang pajaknya.

Dalam rangka melakukan penagihan, DJP pertama-tama akan menerbitkan surat teguran bila penanggung pajak tidak melunasi tunggakan pajaknya dalam jangka waktu 7 hari setelah jatuh tempo.

Baca Juga: Pemeriksaan WP Atas Data Konkret Tidak Bisa Diajukan Quality Assurance

Bila surat teguran telah disampaikan tetapi penanggung pajak tidak melunasi utangnya dalam jangka waktu 21 hari, DJP dapat menerbitkan surat paksa.

Kemudian, apabila utang tak kunjung dilunasi, penyitaan aset akan dilakukan dalam waktu 2 kali 24 jam sejak tanggal diberitahukannya surat paksa.

Selanjutnya, jika utang pajak tak kunjung dilunasi dalam jangka waktu 14 hari sejak tanggal pelaksanaan penyitaan, harta yang tersimpan dalam rekening wajib pajak akan dipindahbukukan ke kas negara. (sap)

Baca Juga: Punya Utang Pajak Rp86 Juta, Sepeda Motor Milik WP Akhirnya Disita

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : penegakan hukum, pengawasan pajak, pemeriksaan pajak, utang pajak, penagihan aktif, pemblokiran

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 22 Juni 2024 | 12:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kemenkeu Sebut SIMBARA Efektif Cegah Penghindaran PNBP

Jum'at, 21 Juni 2024 | 12:30 WIB
KPP PRATAMA SOLOK

Beri Efek Jera, Juru Sita Pajak Blokir Rekening Milik WP

Kamis, 20 Juni 2024 | 14:30 WIB
PENGAWASAN PAJAK

Sering Muncul Istilah AR, Sebenarnya Siapa dan Apa Saja Tugasnya?

Kamis, 20 Juni 2024 | 10:00 WIB
KPP PRATAMA MAJENE

SKP 2018 Tak Dilunasi, Sepeda Motor dan Uang Tunai Wajib Pajak Disita

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama