Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Laksanakan Bantuan Penagihan Pajak, DJP: Perpres Perlu Direvisi

A+
A-
0
A+
A-
0
Laksanakan Bantuan Penagihan Pajak, DJP: Perpres Perlu Direvisi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan Ditjen Pajak (DJP) belum pernah menerima permintaan bantuan penagihan pajak dari otoritas pajak yurisdiksi mitra sebagaimana dimaksud dalam PMK 61/2023 hingga saat ini.

Tak hanya itu, DJP juga belum pernah mengajukan permintaan bantuan penagihan kepada yurisdiksi mitra. Menurut Suryo, untuk melaksanakan bantuan penagihan, pemerintah perlu merevisi perpres terlebih dahulu.

"Ada 1 perpres yang saat ini sedang dalam proses untuk menghilangkan reservasi Indonesia mengenai aktivasi bantuan penagihan untuk tujuan perpajakan ini," katanya, Kamis (22/2/2024).

Baca Juga: Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Suryo menuturkan pemerintah saat ini telah memulai proses revisi atas perpres tersebut. Apabila revisi perpres telah diundangkan, pemerintah akan menyampaikan pemberitahuan kepada OECD dan siap menjalin kerja sama bantuan penagihan secara resiprokal dengan negara mitra.

"Proses sudah berjalan dan insyaallah menunggu pengundangannya," ujar Suryo.

Sebagai informasi, reservasi Indonesia atas pemberian bantuan penagihan kepada yurisdiksi mitra tertuang dalam Perpres 159/2014. Adapun perpres tersebut menjadi landasan pemerintah dalam meratifikasi Convention on Mutual Administrative Assistance in Tax Matters.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

"Pemerintah Indonesia memiliki hak untuk tidak menyediakan bantuan dalam penagihan berbagai klaim pajak, atau penagihan terkait dengan denda administrasi, untuk segala jenis pajak, yang diatur dalam Pasal 11 hingga 16 Konvensi," bunyi Lampiran Perpres 159/2014.

Lebih lanjut, PMK 61/2023 mengatur bantuan penagihan dilaksanakan berdasarkan beberapa perjanjian internasional yakni persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B), Convention on Mutual Administrative Assistance in Tax Matters, atau perjanjian bilateral/multilateral lainnya.

"Permintaan bantuan penagihan pajak dan pemberian bantuan penagihan pajak…dilakukan dalam hal negara mitra atau yurisdiksi mitra memiliki ketentuan domestik yang mengatur mengenai pelaksanaan bantuan penagihan pajak secara resiprokal," bunyi Pasal 78 ayat (5) PMK 61/2023.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Nanti, pemberian bantuan penagihan oleh DJP kepada yurisdiksi mitra dilaksanakan berdasarkan pada klaim pajak yang diajukan oleh otoritas yang berwenang pada yurisdiksi mitra tersebut.

Berdasarkan klaim yang diajukan oleh yurisdiksi mitra tersebut, DJP akan melakukan penelitian atas kesesuaian informasi dalam klaim pajak dan kriteria pemberian bantuan penagihan. (rig)

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : bantuan penagihan pajak, negara mitra, pmk 61/2023, DJP, dirjen pajak suryo, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Berbeda dengan Cabang, NITKU Pusat Memiliki Akhiran 000000

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:00 WIB
KINERJA FISKAL

Proses Restitusi Dioptimalkan, Begini Realisasinya Hingga Mei 2024

Jum'at, 05 Juli 2024 | 09:30 WIB
KOTA SURABAYA

Cuma Juli Ini! Pemkot Beri Diskon Pokok BPHTB Hingga 40 Persen

Jum'at, 05 Juli 2024 | 08:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Wajib Pajak Pusat Perlu Mutakhirkan Data agar Cabang Dapat NITKU

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama