Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Lebaran Ditanya Kapan Nikah? Ini 'Keuntungan' Perpajakan Suami Istri

A+
A-
1
A+
A-
1
Lebaran Ditanya Kapan Nikah? Ini 'Keuntungan' Perpajakan Suami Istri

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Momen Lebaran seolah menjadi 'alarm' bagi para lajang. Pasalnya, ada saja pertanyaan terkait dengan pernikahan yang menyasar ke anggota keluarga yang masih melajang.

Ternyata, banyak sisi positif yang didapat pasangan suami-istri setelah menikah. Salah satunya, dari aspek perpajakan. Hal ini barangkali bisa menjadi motivasi bagi para lajang yang memang ingin segera menikah.

"Dalam menjalankan administrasi perpajakan, seorang istri bisa menggunakan NPWP suami," cuit contact center Ditjen Pajak (DJP) saat menjawab pertanyaan netizen, dikutip pada Selasa (25/4/2023).

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

DJP menegaskan wajib pajak yang merupakan suami istri merupakan satu entitas ekonomi sehingga cukup memiliki 1 NPWP. Apabila membutuhkan NPWP untuk keperluan administrasi, istri bisa menggunakan NPWP suami.

Dengan menggabungkan NPWP, istri tidak perlu repot lagi mengurus kewajiban melaporkan SPT. Nanti, suami yang diwajibkan untuk mengisi dan melaporkan SPT.

Selain itu, manfaat lain penggabungan NPWP suami-istri tadi ialah terhindar dari pajak penghasilan (PPh) terutang. Sebab jika tidak digabung, hasil perhitungan penghasilan suami dan istri dihitung terpisah, baru kemudian digabungkan.

Baca Juga: Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Apabila saat menikah seorang istri belum memiliki NPWP, dia tidak perlu mendaftar NPWP. Selanjutnya, keperluan administrasi perpajakan cukup menggunakan NPWP suami.

Sementara itu, jika saat menikah seorang istri sudah memiliki NPWP maka dia bisa mengajukan permohonan penghapusan NPWP. Setelah itu, istri baru bisa menggunakan NPWP suami untuk keperluan administrasi perpajakan.

Dalam mengajukan penghapusan NPWP istri, terdapat dokumen pendukung yang perlu dilampirkan seperti fotokopi buku nikah atau dokumen sejenis dan surat pernyataan dari wanita kawin tersebut bahwa tidak membuat perjanjian pemisahan harta dan penghasilan atau tidak ingin melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya terpisah dari suami.

Baca Juga: Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Permohonan dapat diajukan secara langsung atau dikirimkan melalui pos/jasa ekspedisi/kurir dengan bukti pengiriman surat ke KPP terdaftar.

Setelah itu, istri juga dapat mencetak NPWP milik suami. Caranya, mengajukan permohonan cetak kartu NPWP suami untuk istri ke KPP terdaftar. Lampirkan juga fotokopi KTP suami dan istri, Kartu Keluarga, dan NPWP suami. (sap)

Baca Juga: WP Cabang Buat Bupot dan Lapor SPT Masih di DJP Online Masing-Masing

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : administrasi pajak, NPWP, wajib pajak, suami, istri, Lebaran

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 02 Juli 2024 | 17:00 WIB
KPP PRATAMA POSO

Wah! Masih Banyak PKP Salah Input Kode Akun Pajak dan Jenis Setoran

Selasa, 02 Juli 2024 | 16:30 WIB
PER-6/PJ/2024

Tak Hanya Cabang, Wajib Pajak Pusat Juga Bakal Dapat NITKU

Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA

Hak dan Kewajiban Wajib Pajak yang Perlu Diketahui Pemula

Selasa, 02 Juli 2024 | 14:51 WIB
PER-6/PJ/2024

Contoh Format Penyesuaian Keputusan, Formulir, dan Dokumen Pajak

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama