Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Lebih Bayar di Atas Rp 100 Juta, WP Karyawan Bisa Restitusi Dipercepat

A+
A-
1
A+
A-
1
Lebih Bayar di Atas Rp 100 Juta, WP Karyawan Bisa Restitusi Dipercepat

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak orang pribadi karyawan yang menyampaikan SPT Tahunan berstatus lebih bayar di atas Rp100 juta berhak mendapatkan fasilitas restitusi dipercepat sesuai dengan Pasal 17D UU KUP.

Merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 39/2018 s.t.d.t.d PMK 209/2021, wajib pajak orang pribadi karyawan berhak memperoleh restitusi dipercepat meski menyampaikan lebih bayar di atas Rp100 juta.

"Wajib pajak persyaratan tertentu ... meliputi wajib pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas yang menyampaikan SPT Tahunan PPh lebih bayar restitusi," bunyi Pasal 9 ayat (2) huruf a PMK 39/2018 s.t.d.t.d PMK 209/2021, dikutip pada Rabu (17/5/2023).

Baca Juga: Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Walau berhak memperoleh restitusi dipercepat, wajib pajak orang pribadi karyawan dengan lebih bayar melampaui Rp100 juta, tidak termasuk dalam kategori wajib pajak yang mendapatkan fasilitas percepatan restitusi sebagaimana diatur pada PER-5/PJ/2023.

Mengingat wajib pajak orang pribadi karyawan dengan lebih bayar di atas Rp100 juta tidak tercakup dalam PER-5/PJ/2023, mereka berpotensi terkena sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100% Jika hasil pemeriksaan yang dilakukan DJP di kemudian hari menunjukkan kurang bayar.

Kasus ini telah disimulasikan dalam Lampiran PER-5/PJ/2023. Contoh, Tuan Hidayat merupakan wajib pajak orang pribadi karyawan yang menyampaikan SPT Tahunan berstatus lebih bayar senilai Rp200 juta. Dalam SPT-nya, Tuan Hidayat meminta pengembalian pendahuluan berdasarkan Pasal 17D UU KUP.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Dalam kasus ini, Tuan Hidayat tidak memenuhi persyaratan untuk mendapatkan percepatan restitusi berdasarkan PER-5/PJ/2023. Namun, Tuan Hidayat tetap berhak memperoleh restitusi dipercepat berdasarkan Pasal 17D UU KUP dan PMK 39/2018 s.t.d.t.d PMK 209/2021.

Apabila SPT Tahunan yang disampaikan Tuan Hidayat di kemudian hari ditemukan kekurangan bayar pajak dalam pemeriksaan DJP maka Tuan Hidayat bakal dikenai sanksi administratif berupa kenaikan sebesar 100%.

Seandainya lebih bayar yang disampaikan Tuan Hidayat tidak melebihi Rp100 juta maka kekurangan pembayaran Tuan Hidayat hanya akan dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar suku bunga acuan ditambah dengan uplift factor sebesar 15% sesuai dengan Pasal 13 ayat (2) UU KUP. (rig)

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : restitusi dipercepat, karyawan, wajib pajak orang pribadi, restitusi, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Berbeda dengan Cabang, NITKU Pusat Memiliki Akhiran 000000

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:00 WIB
KINERJA FISKAL

Proses Restitusi Dioptimalkan, Begini Realisasinya Hingga Mei 2024

Jum'at, 05 Juli 2024 | 09:30 WIB
KOTA SURABAYA

Cuma Juli Ini! Pemkot Beri Diskon Pokok BPHTB Hingga 40 Persen

Jum'at, 05 Juli 2024 | 08:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Wajib Pajak Pusat Perlu Mutakhirkan Data agar Cabang Dapat NITKU

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama