Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Lebih Bayar Sampai Rp 100 Juta, WP OP Tetap Bisa Restitusi Normal

A+
A-
0
A+
A-
0
Lebih Bayar Sampai Rp 100 Juta, WP OP Tetap Bisa Restitusi Normal

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Meski berhak memperoleh restitusi dipercepat, wajib pajak orang pribadi yang menyampaikan SPT Tahunan dengan lebih bayar maksimal Rp100 juta tetap dapat mengajukan restitusi normal berdasarkan Pasal 17B UU KUP.

Berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak No. PER-5/PJ/2023, seluruh permohonan restitusi dari wajib pajak orang pribadi persyaratan tertentu dengan SPT Tahunan lebih bayar maksimal Rp100 juta akan diteliti dan memperoleh restitusi dipercepat berdasarkan Pasal 17D UU KUP. Namun, wajib pajak tetap berhak mengajukan permohonan restitusi berdasarkan Pasal 17B UU KUP.

"Dalam hal wajib pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a tidak menyetujui tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, wajib pajak harus menyampaikan tanggapan dimaksud kepada dirjen pajak sebelum penerbitan SKPPKP," bunyi Pasal 2 ayat (7) PER-5/PJ/2023, dikutip pada Rabu (10/5/2023).

Baca Juga: Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jika wajib pajak menyampaikan tanggapan sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 2 ayat (7) PER-5/PJ/2023, DJP akan menindaklanjuti permohonan restitusi berdasarkan Pasal 17B UU KUP.

Wajib pajak yang mengajukan permohonan restitusi berdasarkan Pasal 17B UU KUP dapat dipastikan bakal diperiksa terlebih dahulu oleh DJP dalam jangka waktu paling lama 12 bulan sejak permohonan restitusi diterima lengkap.

"Pemeriksaan…dilakukan dalam hal memenuhi kriteria: wajib pajak yang mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17B UU KUP," bunyi Pasal 4 ayat (1) huruf a PMK 17/2013 s.t.d.t.d PMK 18/2021.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Selama pemeriksaan berlangsung, wajib pajak harus menyerahkan dokumen, bukti, serta keterangan yang mendukung permohonan restitusi. Dari hasil pemeriksaan tersebut, DJP bakal menerbitkan surat ketetapan pajak nihil (SKPN), kurang bayar (SKPKB), atau lebih bayar (SKPLB).

"Surat ketetapan pajak yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dapat berupa SKPKB atau SKPN atau SKPLB," bunyi ayat penjelas dari Pasal 17B ayat (1) UU KUP.

Bila DJP menerbitkan SKPN, hasil pemeriksaan berarti menunjukkan tidak terdapat kelebihan pajak yang perlu dikembalikan kepada wajib pajak.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Apabila DJP menerbitkan SKPKB maka hasil pemeriksaan tersebut menunjukkan adanya kekurangan pembayaran. Wajib pajak baru akan mendapatkan restitusi bila DJP menerbitkan SKPLB. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : per-5/pj/2023, DJP, pajak, nasional, restitusi, restitusi dipercepat, pengembalian pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Berbeda dengan Cabang, NITKU Pusat Memiliki Akhiran 000000

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:00 WIB
KINERJA FISKAL

Proses Restitusi Dioptimalkan, Begini Realisasinya Hingga Mei 2024

Jum'at, 05 Juli 2024 | 09:30 WIB
KOTA SURABAYA

Cuma Juli Ini! Pemkot Beri Diskon Pokok BPHTB Hingga 40 Persen

Jum'at, 05 Juli 2024 | 08:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Wajib Pajak Pusat Perlu Mutakhirkan Data agar Cabang Dapat NITKU

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama