Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Lebih dari 1 Dekade, Belum Ada Perusahaan Manfaatkan Fasilitas KDUB

A+
A-
0
A+
A-
0
Lebih dari 1 Dekade, Belum Ada Perusahaan Manfaatkan Fasilitas KDUB

Ilustrasi. Pekerja menyortir sampah plastik untuk produksi papan dan kaso di Tempat Pengelolaan Sampah Reduce, Reuse dan Recycle (TPS3R) Mekarwangi, Kota Bogor, Rabu (13/12/2023). ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menyatakan belum ada perusahaan yang memanfaatkan fasilitas kawasan daur ulang berikat (KDUB) sejak diperkenalkan pada 2009.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan DJBC Encep Dudi Ginanjar mengatakan pemerintah memberikan fasilitas tempat penimbunan berikat dalam beberapa bentuk untuk mencakup seluruh sektor industri. Khusus industri daur ulang, disediakan fasilitas KDUB.

"Untuk saat ini belum ada perusahaan yang memanfaatkan fasilitas KDUB, padahal Bea Cukai memberikan fasilitas fiskal dan fasilitas nonfiskal kepada perusahaan yang ditetapkan sebagai KDUB," katanya, dikutip pada Jumat (12/1/2024).

Baca Juga: Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Encep menuturkan pemberian fasilitas untuk industri daur ulang memang dibedakan dengan industri pengolahan pada umumnya. Sebab, proses pengolahan limbah memerlukan perhatian yang lebih dan berbeda, khususnya terkait dengan ketentuan-ketentuan yang mengatur lingkungan hidup.

Fasilitas KDUB pertama kali diatur dalam PP 32/2009. Berdasarkan PP 32/2009 s.t.d.d PP 85/2015, KDUB didefinisikan sebagai tempat penimbunan berikat untuk menimbun barang impor dalam jangka waktu tertentu.

Dalam tempat penimbukan berikat tersebut dilakukan kegiatan daur ulang limbah asal impor dan/atau asal daerah pabean sehingga menjadi produk yang mempunyai nilai tambah serta nilai ekonomi yang lebih tinggi.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Dalam bisnis KDUB tersebut, perusahaan dapat memperoleh keuntungan dari limbah-limbah yang dilakukan proses daur ulang menjadi produk yang mempunyai nilai tambah serta nilai ekonomi yang lebih tinggi.

Encep menjelaskan fasilitas fiskal yang diberikan berupa penangguhan bea masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor (PDRI) atas barang yang dimasukkan dari luar daerah pabean (barang asal impor) ke KDUB.

Kemudian, pemerintah juga memberikan penangguhan bea masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor (PDRI) atas barang yang dimasukkan dari tempat penimbunan berikat ke KDUB.

Baca Juga: WP Tak Patuh Pajak, Ratusan Ribu SIM Card di Negara Ini Diblokir

Sementara itu, pemasukan barang dari tempat lain dalam daerah pabean (TLDDP) atau barang asal lokal ke KDUB tidak dipungut pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).

Encep menjelaskan pemberian berbagai fasilitas fiskal tersebut bertujuan untuk menurunkan ongkos produksi sehingga perusahaan dapat meningkatkan produksi.

"Selain mendapatkan keuntungan dari produk hasil daur ulang, kegiatan daur ulang tersebut dapat mengurangi limbah-limbah yang mencemari lingkungan," ujarnya.

Baca Juga: Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Encep menambahkan pemerintah juga memberikan fasilitas nonfiskal berupa pemberitahuan pabean terotomasi, pemeriksaan pabean di lokasi perusahaan, subkontrak perusahaan, pengawasan berbasis IT inventory dan CCTV online, ketentuan tata niaga impor (pembatasan) ditangguhkan, dan perlakuan tertentu lainnya sesuai ketentuan.

Melalui berbagai fasilitas yang diberikan, ia berharap pelaku usaha daur ulang mampu meningkatkan kapasitasnya dalam memproduksi barang yang memiliki nilai tambah.

Menurutnya, kebijakan pemberian fasilitas untuk industri daur ulang selama ini juga sudah dilakukan oleh negara seperti Belanda, Jepang, dan China.

Baca Juga: Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Sayang, pola pengawasan yang harus dilakukan belum dapat teridentifikasi lantaran industri di dalam negeri yang memanfaatkan fasilitas KDUB masih belum ada.

Oleh karena itu, DJBC akan berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk melakukan identifikasi dan mitigasi risiko pola pengawasan yang harus dilakukan terhadap KDUB.

"Pemberian fasilitas fiskal dan nonfiskal dari Bea Cukai diharapkan mampu membantu perusahaan-perusahaan daur ulang untuk dapat melakukan pengolahan limbah dengan efektif dan efisien," sebut Encep. (rig)

Baca Juga: Vietnam Bakal Bebaskan Keuntungan Bunga Green Bond dari Pungutan Pajak

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : fasilitas fiskal, DJBC, industri daur ulang, KDUB, fasilitas nonfiskal, kawasan berikat, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 03 Juli 2024 | 18:30 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Terima Uang Tunai Pengganti Penyertaan Modal, Kena PPh?

Rabu, 03 Juli 2024 | 18:00 WIB
PENGAWASAN CUKAI

Bea Cukai Bakar 40 Juta Batang Rokok Ilegal, Nilainya Rp48,5 Miliar

Rabu, 03 Juli 2024 | 17:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Kanada Berlakukan Pajak Digital, AS Siapkan Retaliasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 17:00 WIB
UU BEA METERAI

Awas! Penjual hingga Pengguna Meterai Bekas Bisa Dijatuhi Sanksi

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama