Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Lihat, Ini Jenis Kompetensi yang Bisa Nikmati Insentif Pajak Vokasi

A+
A-
3
A+
A-
3
Lihat, Ini Jenis Kompetensi yang Bisa Nikmati Insentif Pajak Vokasi

Ilustrasi. (foto: jagranjosh.com)

JAKARTA, DDTCNews – Aturan teknis pemberian insentif super tax deduction untuk kegiatan vokasi akhirnya terbit. Ada ratusan jenis kompetensi yang bisa mendapatkan insentif pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 200% tersebut.

Aturan teknis itu berupa Peraturan Menteri Keuangan No. 128/PMK.10/2019. Aturan pelaksanaan Peraturan Pemerintah No.45/2019 ini diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 6 September 2019 dan berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu 9 September 2019.

“Wajib pajak (WP) dapat diberikan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 200% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran,” demikian bunyi penggalan pasal 2 ayat (1) beleid tersebut, seperti dikutip pada Kamis (12/9/2019).

Baca Juga: Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

WP dapat memanfaatkan insentif asalkan memenuhi empat ketentuan. Pertama, telah melakukan kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran dalam rangka pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia (SDM) yang berbasis kompetensi tertentu.

Kedua, memiliki perjanjian kerja sama. Ketiga, tidak dalam keadaan rugi fiskal pada tahun pajak pemanfaatan tambahan pengurangan penghasilan bruto. Keempat, telah menyampaikan surat keterangan fiskal.

Apa saja kompetensi tertentu yang dimaksud? Pemerintah, dalam beleid tersebut membagi menjadi tiga kelompok tempat kompetensi diajarkan. Pertama, sekolah menengah kejuruan dan atau madrasah aliyah kejuruan untuk siswa, pendidik, dan/atau tenaga kependidikan.

Baca Juga: Vietnam Bakal Bebaskan Keuntungan Bunga Green Bond dari Pungutan Pajak

Dalam kelompok ini, ada total 127 jenis kompetensi yang dapat menerima fasilitas. Jumlah tersebut tersebar di sektor manufaktur (73 kompetensi), kesehatan (7 kompetensi), agribisnis (30 kompetensi), serta pariwisata dan industri kreatif (7 kompetensi).

Kedua, perguruan tinggi program diploma pada program vokasi untuk mahasiswa, pendidik, dan/atau tenaga kependidikan. Dari kelompok ini, ada total 268 kompetensi tertentu yang bisa memanfaatkan insentif super tax deduction.

Sebanyak 268 kompetensi tersebut tersebar dalam beberapa sektor, yakitu manufaktur (124 kompetensi), kesehatan (31 kompetensi), agribisnis (64 kompetensi), pariwisata dan industri kreatif (26 kompetensi), serta ekonomi digital (23 kompetensi).

Baca Juga: Fasilitas Pajak Masuk dalam Term and Condition Penawaran WK Migas

Ketiga, balai latihan kerja untuk perorangan serta peserta latih, instruktur, dan/atau tenaga kepelatihan. Ada sebanyak 58 jenis kompetensi dalam kelompok ini. Sejumlah kompetensi itu tersebar di beberapa sektor, yaitu manufaktur (19 kompetensi), agribisnis (15 kompetensi), pariwisata dan industri kreatif (13 kompetensi), ekonomi digital (7 kompetensi), dan pekerja migran (4 kompetensi).

Kegiatan praktik kerja dan/atau pemagangan dilakukan oleh WP di tempat usaha WP. Hal tersebut menjadi bagian dari kurikulum pendidikan kejuruan atau vokasi dalam rangka pengusaan keterampilan atau keahlian di bidang tertentu.

Sementara, kegiatan pembelajaran dilakukan oleh pihak yang ditugaskan oleh WP untuk mengajar di sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, perguruan tinggi program diploma pada pendidikan vokasi, dan/atau balai latihan kerja. Untuk mengetahui info lengkap jenis kompetensi tersebut, Anda bisa membacanya di lampiran beleid ini. (kaw)

Baca Juga: Melihat Porsi Belanja Perpajakan di Negara Anggota ADB

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : insentif, insentif pajak, super tax deduction, vokasi, pemagangan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 21 Juni 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Penempatan DHE SDA dengan Insentif Pajak, Begini Realisasinya

Rabu, 19 Juni 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Susun RPP soal Konsesi bagi Penyandang Disabilitas, Ini Kata Kemenkeu

Senin, 17 Juni 2024 | 08:00 WIB
PMK 28/2024

Ada Tax Holiday, DJP Ajak WPDN dan SPLN Pindahkan Kantor ke IKN

Minggu, 16 Juni 2024 | 08:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Ada Insentif Pajak, Pegawai Tak Perlu Takut Ditugaskan ke IKN

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama