Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Lupa Daftar IMEI di Bandara, Harus Bagaimana?

A+
A-
1
A+
A-
1
Lupa Daftar IMEI di Bandara, Harus Bagaimana?

Seorang petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP C) Sintete wilayah kerja PLBN Terpadu Aruk memeriksa telepon genggam pelintas batas yang masuk dari Malaysia di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Terpadu Aruk di Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, Kamis (20/10/2022). ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang/nym.

JAKARTA, DDTCNews – Penumpang yang membawa handphone (HP) atau gadget dari luar negeri tetapi lupa mendaftarkan International Mobile Equipment Identity (IMEI) di bandara kedatangan masih dapat mengurus IMEI.

Penumpang tersebut dapat mengurus pendaftaran IMEI di seluruh kantor pelayanan bea cukai terdekat. Namun, pendaftaran tersebut dapat dilakukan sepanjang tidak lebih dari 60 hari sejak orang yang bersangkutan datang dari luar negeri.

“Penumpang ... yang telah keluar dari kawasan pabean atau tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS dan belum mendaftarkan IMEI, masih dapat mendaftarkan IMEI ... dengan ketentuan: tidak melebihi jangka waktu 60 hari terhitung setelah kedatangan,” bunyi Pasal 13C PER-7/BC/2023, dikutip pada Jumat (8/3/2024).

Baca Juga: Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Cara pendaftarannya pun serupa dengan saat di bandara, yaitu dengan mengisi dan menyampaikan formulir permohonan secara elektronik kepada DJBC melalui aplikasi Mobile Bea Cukai atau melalui laman https://www.beacukai.go.id/registrasi-imei.html.

Setelah mengisi dan menyampaikan formulir tersebut, penumpang akan mendapatkan bukti berupa QR Code. Selanjutnya, QR Code tersebut ditunjukkan ke petugas bea cukai beserta dokumen pendukung yang dipersyaratkan.

Dokumen pendukung tersebut di antaranya paspor asli dan tiket atau dokumen lain yang menunjukkan riwayat perjalanan. Selain itu, penumpang juga harus menunjukan handphone atau perangkat telekomunikasi (maksimal 2 unit) yang tengah didaftarkan IMEI-nya.

Baca Juga: Ada Fasilitas Kepabeanan Khusus untuk UMKM, Bisa Perluas Akses Pasar

Pejabat Bea dan Cukai kemudian akan meneliti kesesuaian data dalam formulir pendaftaran IMEI dengan: hasil pemeriksaan fisik atas perangkat telekomunikasi, paspor, dan tiket atau dokumen pendukung lainnya.

Apabila data sesuai dan memenuhi syarat, penumpang bisa membayar bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI). Tidak ada pemungutan biaya atas pendaftaran IMEI. Pembayaran hanya dilakukan terkait dengan kewajiban bea masuk dan PDRI atas impor (pemasukan) handphone tersebut.

Terlebih penumpang yang mendaftar IMEI setelah keluar dari bandara kedatangan tidak mendapat fasilitas pembebasan bea masuk.

Baca Juga: Mobil Asing di Perbatasan Bisa Masuk Wilayah RI dengan Impor Sementara

Adapun besaran bea masuk yang harus dibayar adalah 10% dari nilai pabean. Sementara itu, PDRI yang harus dibayar meliputi pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 11% dari nilai impor dan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 impor sebesar 10% dari nilai impor (apabila memiliki NPWP).

Apabila sudah melunasi kewajiban bea masuk dan PDRI, pejabat bea dan cukai akan memberikan persetujuan pendaftaran IMEI. Penumpang dapat mengecek IMEI yang sudah didaftarkan melalui laman https://www.beacukai.go.id/cekimei.html.

Ingat, pendaftaran IMEI perlu dilakukan atas handphone yang diperoleh dari luar negeri. Pendaftaran IMEI ini tetap diperlukan kendati handphone tersebut sudah lama digunakan ketika tinggal di luar negeri. Hal ini diperlukan agar handphone tersebut dapat digunakan di wilayah Indonesia.

Baca Juga: Single Submission Pabean-Karantina pada TPB Mulai Diuji Coba

Namun, pendaftaran IMEI tidak diperlukan apabila handphone asal luar negeri itu tetap menggunakan SIM card dari negara asal (roaming). Pendaftaran IMEI tidak diperlukan apabila menggunakan SIM card Indonesia dengan registrasi di gerai telekomunikasi untuk mendapat akses jaringan telekomunikasi selama 90 hari. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kepabeanan, bea cukai, IMEI, gadget, HKT, gawai, bravobeacukai, DJBC

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 27 Juni 2024 | 18:55 WIB
TIPS KEPABEANAN

Dari Luar Negeri? Ini Cara Isi Customs Declaration Via Mobile Beacukai

Kamis, 27 Juni 2024 | 18:39 WIB
Hari Anti Narkotika Internasional

HANI, Ini Peran Bea Cukai Cegah Peredaran Narkotika

Kamis, 27 Juni 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Ada 2 Kawasan Berfasilitas, Investasi Asing Bakal Ramai Masuk ke Batam

Rabu, 26 Juni 2024 | 17:30 WIB
BEA CUKAI PURWOKERTO

Truk Dikejar Petugas, Ternyata Angkut 2 Juta Rokok Tanpa Pita Cukai

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 14:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Fitur Daftar Bukti Pemotongan di DJP Online Masih Tahap Pengembangan