Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Manufaktur Tak Dapat Insentif PPh Pasal 22 Impor, Begini Alasannya

A+
A-
0
A+
A-
0
Manufaktur Tak Dapat Insentif PPh Pasal 22 Impor, Begini Alasannya

Pekerja menjemur kulit sapi di Sentra Industri Kerajinan Kulit, Sukaregang, Garut, Jawa Barat, Selasa (19/7/2022). Bank Indonesia melaporkan bahwa Kinerja Sektor Industri Pengolahan triwulan II 2022 terindikasi meningkat dan berada pada fase ekspansi dengan indeks tertinggi pada subsektor Tekstil, Barang Kulit & Alas Kaki sebesar 56,05 persen yang menjadi salah satu faktor pertumbuhan ekonomi Indonesia saat ini. ANTARA FOTO/Novrian Arbi/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Meski beberapa jenis harga bahan baku mengalami kenaikan akibat perang Rusia-Ukraina, pemerintah tidak memberikan insentif PPh Pasal 22 Impor kepada sektor manufaktur.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor mengatakan sektor manufaktur tengah berada dalam fase ekspansif tercermin dari Purchasing Managers' Index (PMI) yang berada di atas 50 selama 10 bulan.

"Walaupun ada beberapa ancaman akibat kondisi global, tetapi diprediksi ke depan sektor manufaktur akan makin membaik," katanya, Selasa (26/7/2022).

Baca Juga: Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Sektor manufaktur juga masih memberikan kontribusi besar terhadap penerimaan pajak. Kontribusi setoran pajak dari sektor manufaktur mencapai 30% terhadap penerimaan pajak.

Untuk diketahui, pemberian insentif PPh Pasal 22 Impor kembali diadakan oleh pemerintah seiring dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 114/2022.

Jumlah klasifikasi lapangan usaha (KLU) yang diberikan masih sama seperti PMK sebelumnya, yaitu PMK 3/2022. Terdapat 72 KLU yang berhak memanfaatkan insentif pembebasan PPh Pasal 22 Impor pada tahun ini.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Agar dapat memanfaatkan kembali insentif PPh Pasal 22 Impor untuk bulan Juni hingga Desember 2022, wajib pajak perlu menyampaikan kembali permohonan surat keterangan bebas (SKB) PPh Pasal 22 Impor ke DJP. Permohonan disampaikan melalui laman www.pajak.go.id.

Selain PPh Pasal 22 Impor, insentif yang diperpanjang masa berlakunya ialah pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 50% dan PPh final jasa konstruksi P3-TGAI ditanggung pemerintah.

Insentif pengurangan angsuran PPh Pasal 25 hanya bisa dinikmati oleh 156 KLU, tidak bertambah ataupun berkurang dibandingkan dengan aturan sebelumnya. (rig)

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PMK 114/2022, insentif pajak, PPh Pasal 25, PPh Pasal 22 impor, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Berbeda dengan Cabang, NITKU Pusat Memiliki Akhiran 000000

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:00 WIB
KINERJA FISKAL

Proses Restitusi Dioptimalkan, Begini Realisasinya Hingga Mei 2024

Jum'at, 05 Juli 2024 | 09:30 WIB
KOTA SURABAYA

Cuma Juli Ini! Pemkot Beri Diskon Pokok BPHTB Hingga 40 Persen

Jum'at, 05 Juli 2024 | 08:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Wajib Pajak Pusat Perlu Mutakhirkan Data agar Cabang Dapat NITKU

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama