Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Masih Ada Potensi Penyelundupan, Polri Ikut Tindak Impor Pakaian Bekas

A+
A-
0
A+
A-
0
Masih Ada Potensi Penyelundupan, Polri Ikut Tindak Impor Pakaian Bekas

Petugas dari Kementerian Perdagangan menunjukkan barang bukti pakaian bekas impor sebelum dimusnahkan di kawasan pergudangan Jaya Park, Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (20/3/2023). Kementerian Perdagangan (Kemendag) wilayah Jawa Timur berhasil menyita pakaian bekas impor sebanyak 824 bal senilai Rp10 miliar. ANTARA FOTO/Umarul Faruq/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Polri mengaku akan turut serta menindak praktik impor pakaian bekas sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Kapolri Listyo Sigit Prabowo mengaku telah menginstruksikan kepada seluruh jajaran Polri untuk mencari akar masalah serta melakukan pemeriksaan atas maraknya impor pakaian bekas.

"Kalau nanti kedapatan ditemukan ada penyelundupan yang memang itu dilarang Pemerintah saya minta untuk ditindak tegas," ujar Sigit, dikutip Kamis (23/3/2023).

Baca Juga: Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Sigit mengatakan jajaran Polri harus turut serta mengawal kebijakan pemerintah, mempertahankan pertumbuhan ekonomi dalam negeri, dan menjaga stabilitas pasar domestik.

"Kita jajaran dari institusi Polri harus betul-betul bisa mengawal apa yang menjadi kebijakan presiden," ujar Sigit.

Untuk diketahui, impor pakaian bekas telah dilarang oleh pemerintah berdasarkan Permendag 51/2015 dan Permendag 18/2021 s.t.d.d Permendag 40/2022. Larangan impor pakaian bekas juga telah tercantum pada UU Perdagangan dan UU Perlindungan Konsumen.

Baca Juga: Ada Fasilitas Kepabeanan Khusus untuk UMKM, Bisa Perluas Akses Pasar

Walau sudah ada larangan, impor pakaian bekas masih marak mengingat adanya permintaan yang tinggi dari masyarakat. Hal ini mendorong oknum untuk mengimpor pakaian bekas lewat beragam modus, contohnya lewat pemalsuan dokumen.

Sepanjang 2022, Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) mengaku telah melakukan 234 penindakan atas 6.177 ballpress pakaian bekas yang diimpor secara ilegal. Pada Januari dan Februari 2023, DJBC melakukan 44 penindakan atas 1.700 ballpress pakaian bekas. (sap)

Baca Juga: Mobil Asing di Perbatasan Bisa Masuk Wilayah RI dengan Impor Sementara

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : penegakan hukum, bea cukai, kepabeanan, bea cukai, Polri, pakaian bekas, ballpress

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 27 Juni 2024 | 18:55 WIB
TIPS KEPABEANAN

Dari Luar Negeri? Ini Cara Isi Customs Declaration Via Mobile Beacukai

Kamis, 27 Juni 2024 | 18:39 WIB
Hari Anti Narkotika Internasional

HANI, Ini Peran Bea Cukai Cegah Peredaran Narkotika

Kamis, 27 Juni 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Ada 2 Kawasan Berfasilitas, Investasi Asing Bakal Ramai Masuk ke Batam

Rabu, 26 Juni 2024 | 17:30 WIB
BEA CUKAI PURWOKERTO

Truk Dikejar Petugas, Ternyata Angkut 2 Juta Rokok Tanpa Pita Cukai

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama