Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Melihat Berbagai Faktor yang Pengaruhi Keputusan Wajib Pajak Patuh

A+
A-
2
A+
A-
2
Melihat Berbagai Faktor yang Pengaruhi Keputusan Wajib Pajak Patuh

PENGGELAPAN pajak (tax evasion) tidak hanya dipengaruhi motif ekonomi. Faktor psikologis juga turut memengaruhi. Dalam konteks yang lebih makro, motif ekonomi dan faktor psikologis berkorelasi dengan tingkat kepatuhan wajib pajak.

Kaitan antara kedua aspek tersebut dibahas dalam buku setebal 233 halaman yang berjudul The Economic Psychology of Tax Behaviour. Buku ini memberikan perspektif terkait dengan pengaruh psikologi-ekonomi terhadap pilihan wajib pajak untuk patuh atau tidak patuh.

Sang pengarang buku, yaitu Erich Kirchler, merupakan psikolog Italia-Austria yang merupakan profesor di University of Vienna, Austria. Dia dikenal aktif berkontribusi terkait dengan karya ilmiah dalam bidang psikologi-ekonomi dengan total 20.730 sitasi.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Adapun buku The Economic Psychology of Tax Behaviour diterbitkan pada 2007. Penulis melakukan riset terkait dengan kepatuhan pajak (tax compliance) dengan fokus utama pada tax evasion. Terdapat beberapa faktor yang memengaruhi keputusan wajib pajak untuk patuh.

Pertama, tingkat pemeriksaan pajak (audit rates). Penulis mengambil data sekunder dari penelitian Blumenthal dan Chrsitian pada 2001 di Amerika Serikat. Hasil riset menyatakan makin tinggi probabilitas pemeriksaan, makin rendah penghindaran pajak.

Selain itu, informasi yang tepat atau persis ternyata memiliki efek yang lebih kuat terhadap kepatuhan pajak dibandingkan dengan deskripsi verbal tentang kemungkinan pemeriksaan ataupun tidak ada informasi.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Kedua, denda (fines). Terkait dengan hal ini, penulis menggunakan data sekunder dari penelitian yang dilakukan Sanchez dan deJuan pada 1995. Peneliti mengelompokan besaran denda pajak dan probabilitas pemeriksaan pajak sebesar 5%, 30% dan 60%.

Hasil menunjukan makin tinggi denda, maka akan makin tinggi pula keinginan wajib pajak untuk patuh. Hal tersebut terjadi jika diikuti dengan makin besar pula peluang atau probabilitas wajib pajak untuk diperiksa.

Ketiga, tarif pajak marginal (marginal tax rate). Model ekonomi dari keputusan rasional untuk patuh gagal memprediksi dengan jelas pengaruh tarif pajak marginal terhadap kepatuhan atau berhipotesis tarif pajak yang lebih tinggi menyebabkan kepatuhan yang lebih tinggi.

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Namun, sebagian besar penelitian empiris menunjukkan tingginya tarif pajak menyebabkan rendahnya kepatuhan. Penelitian Clotfelter (1983) dan Slemrod (1985) menemukan tarif pajak marginal berefek signifikan terhadap penghasilan yang tidak dilaporkan (underreporting).

Keempat, penghasilan (income). Penghasilan dan tarif pajak adalah faktor penentu dari penggelapan pajak. Pasalnya, makin tinggi tarif pajak dan makin rendah pendapatan, makin banyak wajib pajak yang menghindarinya.

Kelima, alasan lemahnya efek dari pemeriksaan dan denda. Wajib pajak akan tidak patuh karena berpikir pajak yang terutang atas hasil pemeriksaan bisa lebih kecil jika dibandingkan dengan wajib pajak tersebut patuh terhadap ketentuan.

Baca Juga: Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Keenam, pemeriksaan pajak berulang (repeated audits). Pengalaman wajib pajak atas pemeriksaan sebelumnya akan memberikan pengetahuan terkait dengan celah (loopholes) hukum yang kemungkinan tidak diperiksa.

Masalah muncul ketika loopholes tidak berhasil terdeteksi dalam pemeriksaan. Wajib pajak akan menyimpulkan pemeriksa pajak hanya memiliki kapasitas untuk mendeteksi ketidakpatuhan pada poin tertentu.

Ketujuh, heuristik, bias, dan framing effect. Kirchler mengambil data penelitian Traub pada 1998 di Jerman. Traub meneliti terkait isu justifikasi keadilan fasilitas pajak untuk wajib pajak tidak kawin, kawin, dan kawin memiliki anak.

Baca Juga: Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Hasil penelitian menunjukan wajib pajak cenderung melakukan framing terhadap mereka yang tidak kawin akan dikenakan pajak yang lebih besar. Hal ini menunjukan framing akan memengaruhi pengambilan keputusan para wajib pajak untuk patuh atau tidak patuh.

Secara umum, meskipun fokus penelitian dilakukan di negara maju seperti Swiss, Jerman, dan Amerika Serikat, poin terkait faktor psikologi-ekonomi atas kepatuhan pajak dalam buku ini dapat dijadikan acuan untuk melihat situasi di Indonesia.

Buku ini memuat banyak hasil penelitian sekunder sehingga pembaca untuk ikut membuat konklusi atas suatu topik. Buku terbitan Cambridge University Press ini cocok untuk praktisi, akademisi, dan pembuat kebijakan.

Baca Juga: WP Tak Patuh Pajak, Ratusan Ribu SIM Card di Negara Ini Diblokir

Bagaimana, tertarik membaca buku ini? Anda bisa berkunjung ke DDTC Library. (Sabian Hansel/kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : resensi, resensi buku, kepatuhan pajak, pajak, tax evasion

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama