Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Memahami Definisi, Fungsi, dan Jenis Pajak Daerah

A+
A-
9
A+
A-
9
Memahami Definisi, Fungsi, dan Jenis Pajak Daerah

PAJAK daerah merupakan salah satu komponen pendapatan asli daerah (PAD). Kewenangan pemungutan pajak daerah saat ini diatur dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD). Sesuai amanat UU PDRD, kewenangan dan ketentuan pemungutan pajak daerah diberikan kepada masing-masing pemerintah daerah.

Dalam hal ini, setiap daerah wajib untuk mengaturnya sendiri berdasarkan potensi yang dimiliki ke dalam peraturan di tingkat daerah dengan tetap mengacu pada UU PDRD. Dalam UU PDRD sendiri dijelaskan bahwa setiap daerah mempunyai hak dan kewajiban mengatur serta mengurus sendiri berbagai keperluan pemerintahannya.

Dengan kata lain, pemungutan pajak daerah dilakukan dengan tujuan untuk membiayai penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan secara berdaya guna dan berhasil untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat.

Baca Juga: Cuma Juli Ini! Pemkot Beri Diskon Pokok BPHTB Hingga 40 Persen

Adapun merujuk pada Pasal 1 angka 10 UU PDRD, pajak daerah didefinisikan sebagai kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Simak ‘Apa Itu Pajak, Pajak Pusat, & Pajak Daerah?

Sama halnya dengan pajak pusat, pajak daerah mempunyai peran penting dalam melaksanaan beberapa fungsi, yakni fungsi budgetair dan fungsi regulerend. Sebagai fungsi budgetair, pemungutan pajak daerah berguna untuk menghimpun dana dari masyarakat untuk kepentingan pembiayaan pembangunan daerah. Fungsi tersebut tercermin dari kehendak memperoleh penerimaan pajak daerah dalam jumlah besar dengan biaya pemungutan yang sekecil-kecilnya.

Adapun fungsi regulerend sebagai instrumen atau sarana untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu yang dimiliki daerah. Dalam hal ini, penerapan pajak daerah bisa membantu untuk mempengaruhi tingkat konsumsi atas barang atau jasa tertentu.

Baca Juga: Daftar Tarif Pajak Terbaru di Brebes, Ada Pajak Sarang Walet 10 Persen

Terdapat beberapa kriteria agar dapat disebut sebagai pajak daerah (Anggoro, 2017). Pertama, bersifat pajak dan bukan retribusi. Kedua, objek terletak atau terdapat di wilayah daerah kabupaten/kota yang bersangkutan dan hanya melayani di wilayah tersebut. Ketiga, objek dasar pengenaan pajak tidak bertentangan dengan kepentingan umum. Pajak dimaksudkan untuk kepentingan bersama antara pemerintah dan masyarakat.

Keempat, potensi pajak memadai, artinya hasil penerimaan pajak harus lebih besar dari biaya pemungutannya. Kelima, bukan objek pajak pusat. Keenam, tidak memberikan dampak ekonomi yang negatif. Pajak tidak mengganggu alokasi sumber-sumber ekonomi dan tidak menghalangi kegiatan perekonomian antardaerah.

Ketujuh, memperhatikan aspek keadilan dan kemampuan masyarakat. Penentuan objek dan subjek harus jelas sehingga dapat dilakukan pengawasan dalam pemungutan pajaknya. Kedelapan, menjaga kelestarian lingkungan, artinya penerapan pajak daerah tidak akan memberi peluang pada berbagai pihak untuk merusak lingkungan.

Baca Juga: MK Lanjutkan Judicial Review Atas Tarif Pajak Hiburan Pekan Depan

Lebih lanjut, pemungutan pajak daerah harus memenuhi beberapa prinsip umum agar pemungutan dapat dilaksanakan secara efisien dan efektif. Adapun prinsip-prinsip yang dimaksud ialah prinsip keadilan, prinsip kepastian, prinsip kemudahan, dan prinsip efisiensi.

Berdasarkan Pasal 2 UU PDRD, pajak daerah dikategorikan menjadi atas dua jenis berdasarkan kewenangan pemungutnya, yaitu pajak provinsi dan pajak kabupaten/kota. Jenis pajak provinsi terdiri dari pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, pajak air permukaan, dan pajak rokok.

Adapun jenis pajak kabupaten/kota terdiri atas pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak parkir, pajak air tanah, pajak sarang burung walet, pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan, dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan.

Baca Juga: Dorong Wajib Pajak Bayar Tunggakan, Pemda Adakan Pemutihan PBB

Pemungutan pajak daerah berdasarkan UU PDRD saat ini menganut sistem closed list. Artinya, daerah dilarang memungut pajak selain jenis pajak yang telah disebutkan dan ditentuan dalam UU PDRD. Jenis-jenis pajak di atas dapat tidak dipungut apabila potensinya kurang memadai dan/atau disesuaikan dengan kebijakan dan potensi di setiap daerah.*

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kelas pajak, pajak daerah, definisi pajak daerah, jenis pajak daerah, fungsi pajak daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Septeven Huang

Rabu, 12 Agustus 2020 | 19:52 WIB
Fungsi regulerend dan budgetair dari pajak mengingatkan saya akan konsep Law as a tool of social engineering, yang merupakan produk pemikiran Roscoe Pound, seorang ahli hukum dari Universitas Harvard, Amerika Serikat. Beliau memaparkan bahwa hukum memang berfungsi untuk mengarahkan masyarakat dari s ... Baca lebih lanjut
1

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 26 Juni 2024 | 10:00 WIB
KOTA PALANGKA RAYA

Tingkatkan Setoran Pajak Air Tanah, Pemkot Sasar Tempat Cuci Kendaraan

Selasa, 25 Juni 2024 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Sajian Makanan di Lounge Bandara Kena PPN? Begini Aturannya

Selasa, 25 Juni 2024 | 17:36 WIB
KOTA PALEMBANG

Optimalkan Setoran Pajak Daerah, Pemkot Kerja Sama dengan Kejaksaan

Selasa, 25 Juni 2024 | 14:00 WIB
KABUPATEN KEPULAUAN ANAMBAS

Menarik! Daerah Ini Mengandalkan Penerimaan Pajak dari Jasa Katering

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama