Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Mendag Terbitkan Peraturan Baru soal Kebijakan Ekspor

A+
A-
4
A+
A-
4
Mendag Terbitkan Peraturan Baru soal Kebijakan Ekspor

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (kanan). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/aww.

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Perdagangan telah menerbitkan 2 peraturan baru yang akan mempermudah aktivitas ekspor antara lain Permendag No. 22/2023 tentang Barang Dilarang untuk Diekspor dan Permendag 23/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan kedua peraturan tersebut diterbitkan dalam rangka mendorong kinerja ekspor dengan cara memberikan kemudahan dan kepastian hukum bagi pelaku usaha.

"Kedua Permendag ini disusun dengan semangat kepastian berusaha dan penyederhanaan pengurusan perizinan berusaha di bidang ekspor," katanya, dikutip pada Jumat (1/9/2023).

Baca Juga: Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Zulkifli menuturkan Permendag 22/2023 mencabut Permendag 18/2021 dan Permendag 23/2023 mencabut Permendag 19/2021.

Terdapat beberapa perubahan yang diatur dalam Permendag 23/2023. Salah satunya ialah perubahan penyesuaian batas waktu beberapa produk pertambangan hasil pengolahan dan/atau pemurnian berupa tembaga, besi laterit, timbal, seng, dan lumpur anoda yang semula dapat diekspor hingga 10 Juni 2023, tetapi kini direlaksasi sampai dengan 31 Mei 2024.

Lalu, ada perpanjangan relaksasi ekspor luas penampang beberapa produk industri kehutanan/kayu menjadi 15.000 milimeter persegi mulai dari 1 Agustus 2023 hingga 31 Juli 2024, dan akan kembali ke luas penampang sebesar 10.000 milimeter persegi pada 1 Agustus 2024.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Terkait kebijakan tersebut, Kemendag akan mendorong perwakilan perdagangan di luar negeri untuk dapat memanfaatkan kebijakan ini sehingga menarik para pembeli baru.

Ada pula penyesuaian beberapa produk pertambangan dari mineral logam menjadi nonlogam yaitu rutile dan ilmenite sehingga komoditas itu dapat diekspor kembali dengan melakukan penyesuaian terhadap kementerian pembina komoditas terkait.

Selain itu, produk masker yang sebelumnya sempat diatur ekspornya karena pandemi Covid-19, kini menjadi barang bebas ekspor dan tidak lagi memerlukan perizinan berusaha dari Kemendag.

Baca Juga: WP Tak Patuh Pajak, Ratusan Ribu SIM Card di Negara Ini Diblokir

Terakhir, ada penyesuaian lampiran pos tarif atau kode HS dan uraian barang dari Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) 2017 ke BTKI 2022, sebagai tindak lanjut konvensi World Customs Organization (WCO).

Dirjen Perdagangan Luar Negeri Budi Santoso menilai perubahan pada kedua permendag tersebut akan lebih memberi kepastian hukum serta memperkuat iklim berusaha. Kemendag pun akan terus mendorong kemudahan dalam implementasi ekspor.

"Kami yakin kebijakan yang baru akan berpotensi meningkatkan ekspor Indonesia," ujarnya dalam keterangan resmi. (rig)

Baca Juga: Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : permendag, mendag zulkifli hasan, ekspor, perizinan, kepastian hukum, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 03 Juli 2024 | 18:30 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Terima Uang Tunai Pengganti Penyertaan Modal, Kena PPh?

Rabu, 03 Juli 2024 | 17:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Kanada Berlakukan Pajak Digital, AS Siapkan Retaliasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 17:00 WIB
UU BEA METERAI

Awas! Penjual hingga Pengguna Meterai Bekas Bisa Dijatuhi Sanksi

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:00 WIB
APBN 2024

DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama