Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Mendagri Tito Minta Gubernur Beri Insentif Pajak Bahan Bakar Kendaraan

A+
A-
1
A+
A-
1
Mendagri Tito Minta Gubernur Beri Insentif Pajak Bahan Bakar Kendaraan

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian (tengah) di kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (13/3/2024). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta seluruh gubernur untuk memberikan insentif terhadap pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) sebagai upaya dalam meredam inflasi.

Tito mengatakan kenaikan tarif PBBKB akan berdampak terhadap harga bahan bakar minyak (BBM) sehingga pada akhirnya berpotensi meningkatkan inflasi. Imbauan memberikan insentif PBBKB telah dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 500.2.3/12566/SJ.

"Dengan adanya potensi kenaikan bahan bakar kendaraan bermotor…, maka dapat diproyeksikan kenaikan itu akan mempengaruhi kondisi ekonomi yang berkorelasi dengan kenaikan tingkat inflasi," bunyi SE Mendagri Nomor 500.2.3/12566/SJ, dikutip pada Selasa (19/3/2024).

Baca Juga: Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Melalui UU Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), tarif PBBKB diatur paling tinggi 10%. Khusus untuk bahan bakar kendaraan umum, tarif PBBKB dapat ditetapkan paling tinggi 50% dari tarif PBBKB untuk kendaraan pribadi.

Sebetulnya, ketentuan tarif PBBKB tersebut tidak berubah dari yang diatur dalam UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Namun, sejumlah provinsi memilih menaikkan tarif PBBKB dan menuangkannya dalam perda PDRD sebagai pelaksana UU HKPD, termasuk DKI Jakarta.

Ketentuan pajak dalam UU HKPD, termasuk mengenai PBBKB telah resmi berlaku mulai 5 Januari 2024.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

SE Mendagri menjelaskan kenaikan tarif PBBKB akan berimplikasi pada peningkatan nilai atau harga BBM, khususnya BBM nonsubsidi yang harus dibayar konsumen. Hal itu terjadi karena PBBKB merupakan salah satu komponen pembentuk nilai atau harga BBM.

Surat edaran mendagri tersebut juga mencontohkan dampak kenaikan harga BBM nonsubsidi oleh Pertamina yang menyebabkan kenaikan inflasi bulan ke bulan sebesar 0,07% pada 1 Oktober 2023.

Dengan kondisi itu, pemda diminta memberikan insentif fiskal berkaitan dengan pemungutan PBBKB sehingga konsumen dapat membayar PBBKB ekuivalen dengan tarif sebesar yang ditetapkan dalam perda sebelumnya atau sebelum kenaikan.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Pemberian insentif ini dapat dilakukan berdasarkan Pasal 101 ayat (3) UU HKPD untuk mendukung kemudahan berinvestasi. Insentif tersebut dapat berupa pengurangan, keringanan, dan pembebasan, atau penghapusan pokok pajak daerah.

Gubernur lantas diminta menetapkan peraturan gubernur (pergub) mengenai pemberian insentif fiskal berkaitan dengan pemungutan PBBKB. Insentif ini diberlakukan secara efektif mulai April 2024 sampai dengan 2025 atau masa akhir pemberlakuannya disesuaikan dengan kondisi perekonomian nasional.

Instruksi memberikan insentif fiskal dikecualikan terhadap pemda yang telah menetapkan tarif PBBKB dalam perda sebesar 5%.

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

"[Gubernur agar] melakukan evaluasi dan pelaporan atas pemberian insentif fiskal kepada Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah," bunyi SE Mendagri. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : mendagri tito, inflasi, pajak, pajak daerah, pajak bahan bakar kendaraan, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Berbeda dengan Cabang, NITKU Pusat Memiliki Akhiran 000000

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:00 WIB
KINERJA FISKAL

Proses Restitusi Dioptimalkan, Begini Realisasinya Hingga Mei 2024

Jum'at, 05 Juli 2024 | 09:30 WIB
KOTA SURABAYA

Cuma Juli Ini! Pemkot Beri Diskon Pokok BPHTB Hingga 40 Persen

Jum'at, 05 Juli 2024 | 08:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Wajib Pajak Pusat Perlu Mutakhirkan Data agar Cabang Dapat NITKU

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama