Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Mengenal PPnBM dan Penerapannya di Indonesia

A+
A-
8
A+
A-
8

DDTCNews - Berdasarkan tingkat kepentingannya, kebutuhan manusia dapat dikategorikan menjadi kebutuhan primer, sekunder, dan tersier. Kebutuhan tersier, sebagai contoh, merujuk pada keinginan akan barang mewah yang biasanya baru diakomodasi setelah kebutuhan primer dan sekunder terpenuhi.

Barang mewah sendiri merupakan jenis barang yang permintaannya sangat dipengaruhi oleh kenaikan pendapatan konsumen. Konsumen yang mampu membeli barang mewah umumnya berasal dari kalangan masyarakat berpenghasilan tinggi, mengingat harga fantastis yang melekat pada barang-barang ini.

Di Indonesia, konsumsi barang mewah tidak hanya dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN), melainkan juga diwajibkan membayar Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM).

Namun, apa sebenarnya PPnBM? Bagaimana peraturan pengenaannya di Indonesia? Dan, bagaimana penghitungan serta tarif yang berlaku?

Semua pertanyaan ini akan dijawab secara komprehensif dalam episode ke-57 Bincang Academy bersama Sumia, seorang Content Specialist dari Perpajakan DDTC. Untuk mendapatkan wawasan lebih lanjut, silahkan menyaksikan video melalui tautan berikut:

https://youtu.be/BpTH5iT7bjM?si=AsDdnqsRTdgMy0M4

Tak hanya itu, kami juga mengundang Anda untuk bergabung dalam grup WhatsApp DDTC Academy guna memperoleh informasi terkini seputar pelatihan pajak dan berpartisipasi dalam diskusi dengan anggota lainnya. Pastikan juga untuk berlangganan akun YouTube DDTC Indonesia agar dapat mengakses berbagai pengetahuan perpajakan secara gratis. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : DDTC Academy, Bincang Academy, PPnBM

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 11 Mei 2024 | 10:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Kriteria Barang yang Kena Pajak Dalam Rangka Impor, Begini Detailnya

Jum'at, 10 Mei 2024 | 14:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Batasan Nilai Transaksi yang Dipotong PPN oleh BUMN dan Pemerintah

Rabu, 08 Mei 2024 | 09:07 WIB
KURS PAJAK 08 MEI 2024 - 15 MEI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Akhirnya Rupiah Kembali Menguat Atas Dolar AS

Rabu, 01 Mei 2024 | 09:33 WIB
KURS PAJAK 01 MEI 2024 - 07 MEI 2024

Berjalan Sebulan Lebih, Kurs Pajak Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:41 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terkait e-Bupot 21/26, DJP Kirim Email Blast ke Beberapa Wajib Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:30 WIB
PROVINSI BENGKULU

Godok Aturan Teknis, Pemprov Bakal Pungut Pajak Alat Berat Mulai 2025

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:00 WIB
APBN 2024

DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:47 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Evaluasi PDN, Jokowi: Back Up Semua Data Biar Tidak Terkaget-kaget

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN BLORA

Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra