Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Menkeu Pertegas Cara Pembayaran Berkala dalam Pengeluaran Barang Impor

A+
A-
0
A+
A-
0
Menkeu Pertegas Cara Pembayaran Berkala dalam Pengeluaran Barang Impor

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah telah menerbitkan PMK 190/2022 yang salah satunya mempertegas pembayaran berkala dalam pengeluaran barang impor untuk dipakai.

Kepala Seksi Impor II DJBC Agus Siswadi mengatakan ketentuan soal pembayaran berkala dalam pengeluaran barang impor untuk dipakai sebelumnya hanya diatur dalam PMK dan perdirjen bea dan cukai mengenai operator ekonomi bersertifikat (authorized economic operator/AEO) dan mitra utama (MITA) kepabeanan. Dengan penegasan ini, diharapkan petugas bea cukai dan importir lebih memahami soal ketentuan pembayaran berkala.

"Di sini ditegaskan kembali untuk lebih jelas, lebih terang, dan tidak menimbulkan dispute," katanya dalam sosialisasi Perdirjen PER-2/BC/2023, dikutip pada Sabtu (24/6/2023).

Baca Juga: Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Agus mengatakan pengaturan pembayaran berkala dalam pengeluaran barang impor untuk dipakai kini dituang dalam PMK 190/2022 dan PER-2/BC/2023. Pemenuhan kewajiban pabean dengan cara pembayaran berkala dapat dilakukan terhadap 2 hal.

Pertama, barang impor untuk dipakai berupa berupa barang tenaga listrik, barang cair, gas yang diangkut melalui pipa atau transmisi. Kedua, impor barang yang dilakukan oleh MITA kepabeanan yang merupakan produsen, serta importir berstatus AEO.

Kemudian, importir harus memberitahukan jenis pembayarannya berkala pada pemberitahuan impor barang (PIB). Syarat mendapatkan penetapan sebagai importir pembayaran berkala yakni sudah mendapatkan keputusan izin untuk menggunakan jaminan berupa garansi perusahaan, serta mengajukan permohonan penetapan sebagai importir untuk bisa melakukan pembayaran berkala.

Baca Juga: Ada Fasilitas Kepabeanan Khusus untuk UMKM, Bisa Perluas Akses Pasar

Di sisi lain, fasilitas pembayaran berkala dapat dicabut apabila importir tidak lagi berstatus MITA kepabeanan atau AEO, MITA kepabeanan tidak lagi berstatus sebagai importir produsen, izin penggunaan jaminan perusahaan telah dicabut, serta adanya permohonan pencabutan dari perusahaan itu sendiri.

Soal pemenuhan kewajiban pabean atas kode billing, apabila akhir bulan jatuh pada hari Minggu atau hari libur nasional, dapat dilakukan paling lambat pada hari kerja sebelumnya. Sementara terhadap impor impor untuk dipakai yang dilakukan pada November dan impor sampai dengan 20 Desember, pembayaran dilakukan paling lambat 20 Desember.

Agus menyebut pembayaran setelah 20 Desember sampai 31 Desember, tidak dapat menggunakan dengan cara pembayaran berkala.

Baca Juga: Mobil Asing di Perbatasan Bisa Masuk Wilayah RI dengan Impor Sementara

"Apabila [pembayaran berkala] tersebut kelewat, artinya pembayarannya melewati jatuh tempo, maka akan dikenakan sanksi berupa denda sesuai Pasal 10b ayat (6) UU Kepabeanan, dan fasilitas pembayaran berkalanya tidak dilayani selama 6 bulan terhitung sejak tanggal jatuh tempo," ujarnya. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kepabeanan, bea cukai, barang impor, pembayaran berkala, PMK 190/2022

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 27 Juni 2024 | 18:55 WIB
TIPS KEPABEANAN

Dari Luar Negeri? Ini Cara Isi Customs Declaration Via Mobile Beacukai

Kamis, 27 Juni 2024 | 18:39 WIB
Hari Anti Narkotika Internasional

HANI, Ini Peran Bea Cukai Cegah Peredaran Narkotika

Kamis, 27 Juni 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Ada 2 Kawasan Berfasilitas, Investasi Asing Bakal Ramai Masuk ke Batam

Rabu, 26 Juni 2024 | 17:30 WIB
BEA CUKAI PURWOKERTO

Truk Dikejar Petugas, Ternyata Angkut 2 Juta Rokok Tanpa Pita Cukai

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama