Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Menko Luhut Dukung Penundaan Tarif Pajak Hiburan 40-75 Persen

A+
A-
2
A+
A-
2
Menko Luhut Dukung Penundaan Tarif Pajak Hiburan 40-75 Persen

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan (kiri) berbincang dengan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menjelang Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, Selasa (9/1/2024). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/nym.

JAKARTA, DDTCNews - Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan pemberlakuan tarif pajak daerah sebesar 40% hingga 75% atas jasa hiburan tertentu tidak memiliki urgensi dan perlu ditunda penerapannya.

Luhut mengatakan pemerintah akan segera mengevaluasi UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) terkait dengan tarif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) tersebut.

"Saya kira saya sangat pro dengan itu [untuk ditunda]. Saya tidak melihat alasan untuk kita menaikkan pajak dari situ," katanya, dikutip dari akun media sosial, Kamis (18/1/2024).

Baca Juga: Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Luhut menuturkan tarif PBJT atas jasa hiburan tertentu perlu ditimbang ulang karena berpotensi memberikan dampak pada pedagang kecil dan pekerja pada sektor tersebut.

"Ini menyangkut pada pedagang-pedagang kecil juga. Jadi hiburan tuh jangan hanya dilihat diskotek, bukan. Ini banyak sekali impact kepada yang lain, orang yang menyiapkan makanan, jualan, dan sebagainya," ujarnya.

Sebagai informasi, tarif PBJT sebesar 40% hingga 75% atas jasa hiburan di diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan spa mulai berlaku pada tahun ini.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Menurut Kementerian Keuangan (Kemenkeu), tarif tinggi atas jenis-jenis hiburan tersebut diperlukan untuk mengendalikan konsumsinya sekaligus untuk mencegah terjadinya persaingan tarif PBJT jasa hiburan antardaerah.

"Hiburan tertentu dikonsumsi oleh masyarakat tertentu, bukan masyarakat kebanyakan. Dalam upaya mengendalikan maka dipandang perlu untuk memberikan tarif batas bawahnya," ujar Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah DJPK Lydia Kurniawati.

Tarif PBJT atas hiburan yang bersifat umum sudah dibatasi maksimal sebesar 10%, lebih rendah dibandingkan tarif dalam UU 28/2009 yang memungkinkan pemda mengenakan pajak hiburan hingga 35%. (rig)

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : menko luhut, pajak hiburan, UU HKPD, pajak, pajak daerah, spa, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Berbeda dengan Cabang, NITKU Pusat Memiliki Akhiran 000000

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:00 WIB
KINERJA FISKAL

Proses Restitusi Dioptimalkan, Begini Realisasinya Hingga Mei 2024

Jum'at, 05 Juli 2024 | 09:30 WIB
KOTA SURABAYA

Cuma Juli Ini! Pemkot Beri Diskon Pokok BPHTB Hingga 40 Persen

Jum'at, 05 Juli 2024 | 08:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Wajib Pajak Pusat Perlu Mutakhirkan Data agar Cabang Dapat NITKU

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama