Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Menteri Investasi Bahlil: Smelter NPI Tak Lagi Dapat Tax Holiday

A+
A-
0
A+
A-
0
Menteri Investasi Bahlil: Smelter NPI Tak Lagi Dapat Tax Holiday

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia di Istana Negara, Jakarta, Rabu (13/3/2024). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menyatakan pemerintah tidak akan lagi memberikan fasilitas tax holiday terhadap penanaman modal terkait smelter untuk produksi nickel pig iron (NPI).

Menurut Bahlil, tax holiday tidak lagi layak untuk diberikan mengingat kandungan logam dari NPI hanyalah sebesar 60%.

"Nikel kita enggak boleh sampai 60%, sekarang NPI tidak lagi diberi tax holiday," katanya, dikutip pada Selasa (19/3/2024).

Baca Juga: Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Namun, lanjut Bahlil, pemerintah akan tetap memberikan insentif terhadap investasi pembangunan smelter yang menghasilkan produk nikel dengan kandungan logam minimal 80%.

"Kami ingin hilirisasi ini manfaatnya dirasakan oleh semuanya di Indonesia. Minimal 80%, kami akan buat ke sana nanti pohon industrinya," tuturnya.

Sebagai informasi, fasilitas tax holiday diberikan selama 5 tahun hingga 20 tahun terhadap wajib pajak badan yang melakukan penanaman modal baru pada industri pionir.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 130/2020 mendefinisikan industri pionir sebagai industri yang memiliki yang luas, memberi nilai tambah dan eksternalitas yang tinggi, memperkenalkan teknologi baru, serta memiliki nilai strategis bagi perekonomian nasional.

Industri pionir dimaksud antara lain:

  • Industri logam dasar hulu besi baja atau bukan besi baja tanpa atau beserta turunannya yang terintegrasi;
  • Industri pemurnian atau pengilangan migas tanpa atau beserta turunannya yang terintegrasi;
  • Industri kimia dasar organik yang bersumber dari minyak bumi, gas alam, dan/atau batubara tanpa atau beserta turunannya yang terintegrasi;
  • Industri kimia dasar organik yang bersumber dari hasil pertanian, perkebunan, atau kehutanan tanpa atau beserta turunannya yang terintegrasi;
  • Industri kimia dasar anorganik tanpa atau beserta turunannya yang terintegrasi;
  • Industri bahan baku utama farmasi tanpa atau beserta turunannya yang terintegrasi;
  • Industri pembuatan peralatan iradiasi, elektromedikal, atau elektroterapi;
  • Industri pembuatan komponen utama peralatan elektronika atau telematika;
  • Industri pembuatan mesin dan komponen utama mesin;
  • Industri pembuatan komponen robotik yang mendukung industri pembuatan mesin-mesin manufaktur;
  • Industri pembuatan komponen utama mesin pembangkit tenaga listrik;
  • Industri pembuatan kendaraan bermotor dan komponen utama kendaraan bermotor;
  • Industri pembuatan komponen utama kapal;
  • Industri pembuatan komponen utama kereta api;
  • Industri pembuatan komponen utama pesawat terbang dan aktivitas penunjang industri dirgantara;
  • Industri pengolahan berbasis hasil pertanian, perkebunan, atau kehutanan yang menghasilkan bubur kertas (pulp) tanpa atau beserta turunannya;
  • Infrastruktur ekonomi; atau
  • Ekonomi digital yang mencakup aktivitas pengolahan data, hosting, dan kegiatan yang berhubungan dengan itu.

Industri pionir dalam PMK 130/2020 diperinci lebih lanjut dalam Peraturan BKPM 7/2020. Secara umum, terdapat 185 KBLI yang tercantum dalam peraturan BKPM tersebut.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Untuk memanfaatkan tax holiday, wajib pajak perlu mengajukan permohonan secara daring lewat online single submission (OSS). Pemberian tax holiday dilakukan oleh menteri investasi/kepala BKPM atas nama menteri keuangan. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : menteri investasi bahlil, smelter, NPI, pajak, tax holiday, industri pionir, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Berbeda dengan Cabang, NITKU Pusat Memiliki Akhiran 000000

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:00 WIB
KINERJA FISKAL

Proses Restitusi Dioptimalkan, Begini Realisasinya Hingga Mei 2024

Jum'at, 05 Juli 2024 | 09:30 WIB
KOTA SURABAYA

Cuma Juli Ini! Pemkot Beri Diskon Pokok BPHTB Hingga 40 Persen

Jum'at, 05 Juli 2024 | 08:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Wajib Pajak Pusat Perlu Mutakhirkan Data agar Cabang Dapat NITKU

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama