Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Menteri PAN-RB: Sebanyak 12.000 ASN Bakal Pindah ke IKN pada Tahun Ini

A+
A-
0
A+
A-
0
Menteri PAN-RB: Sebanyak 12.000 ASN Bakal Pindah ke IKN pada Tahun Ini

Ilustrasi. Foto udara suasana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) untuk Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Kamis (15/2/2024). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/nym.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah bersiap melaksanakan pemindahan aparatur sipil negara (ASN) instansi pusat ke Ibu Kota Nusantara (IKN) secara bertahap mulai tahun ini.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan sekitar 12.000 ASN JPT madya, JPT pratama, jabatan administrator, fungsional, dan pelaksana dari 38 kementerian/lembaga (K/L) yang akan pindah ke IKN pada tahun ini.

"Penentuan jumlah pegawai ASN instansi pusat yang pindah ke IKN ini memperhatikan beberapa prinsip, seperti skala prioritas peran/tugas dan fungsi K/L guna menjamin efektivitas penyelenggaraan pemerintahan di IKN," katanya, dikutip pada Minggu (25/2/2024).

Baca Juga: Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Selain itu, terdapat da beberapa tahapan yang harus ditempuh sebelum memindahkan ASN ke IKN. Pertama, Kementerian PANRB perlu melakukan analisis guna menyaring K/L yang diprioritaskan untuk mengikuti pemindahan tahap pertama.

"Hal tersebut untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan tetap dapat berjalan efektif pada masa awal pemindahan, tentunya didukung dengan digitalisasi sistem pemerintahan," ujar Anas.

Kedua, masing-masing K/L bakal memilah secara mandiri jabatan dan ASN yang akan dipindah ke IKN. Pemilahan mandiri dilakukan oleh K/L berbasis pada pola penyaringan dari Kementerian PAN-RB.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Terkait dengan hunian, Anas menuturkan Kementerian PAN-RB masih terus berkoordinasi dengan instansi-instansi terkait. Rencananya, ASN akan mendapatkan unit hunian kedinasan tanpa perlu membayar sewa.

Selain itu, ia juga akan mengusulkan kepada Kementerian Keuangan untuk memberikan tunjangan pionir kepada ASN yang dipindah ke IKN. Tunjangan tersebut diberikan kepada kloter pertama ASN yang akan pindah pada Juli 2024.

Dia merasa tunjangan pionir diperlukan mengingat IKN belum memiliki infrastruktur selengkap di Jakarta.

Baca Juga: Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

"Kami juga terus berkoordinasi untuk memastikan infrastruktur pendukung seperti ruang kantor, jaringan, dan sistem yang dibutuhkan untuk mengoptimalkan peran pegawai ASN yang ada di IKN dan efektivitas komunikasi dengan kantor yang di Jakarta," tutur Anas. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kementerian pan-rb, menteri pan rb anas, IKN, ASN, PNS, kemenkeu, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 03 Juli 2024 | 19:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Pabrik Baterai EV di Karawang, Mendag Korsel Singgung Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 18:30 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Terima Uang Tunai Pengganti Penyertaan Modal, Kena PPh?

Rabu, 03 Juli 2024 | 17:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Kanada Berlakukan Pajak Digital, AS Siapkan Retaliasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 17:00 WIB
UU BEA METERAI

Awas! Penjual hingga Pengguna Meterai Bekas Bisa Dijatuhi Sanksi

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama