Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Menu NSFP di e-Faktur Tak Bisa Diakses? Pastikan Sertelnya Terinstall

A+
A-
1
A+
A-
1
Menu NSFP di e-Faktur Tak Bisa Diakses? Pastikan Sertelnya Terinstall

e-Nofa.

JAKARTA, DDTCNews - Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) bisa diperoleh dengan 2 cara, yakni pengajuan secara online dan pengajuan langsung melalui KPP tempat pengusaha kena pajak (PKP) dikukuhkan.

Pengajuan NSFP secara elektronik dilakukan melalui aplikasi e-faktur, yakni pada laman efaktur.pajak.go.id. Sebelum mengakses menu permintaan NSFP pada e-faktur, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh PKP.

"Pastikan pada browser yang digunakan [menu setting > privacy and security > manage certificate] telah ter-install sertifikat elektronik [sertel] terbaru yang masih berlaku. Disarankan hanya ada 1 sertel dalam 1 browser," cuit contact center Ditjen Pajak (DJP) menjawab pertanyaan netizen, dikutip pada Sabtu (8/8/2023).

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Penjelasan DJP di atas menjawab pertanyaan seorang netizen yang mengaku terkendala dalam mengakses menu permintaan NSFP pada e-faktur.

Dalam kasus netizen tersebut, yang mana sertel sudah dipastikan terunduh tetapi tetap tidak bisa mengakses menu NSFP, PKP diimbau mengunduh ulang sertel melalui akun e-Nofa.

Setelahnya, PKP bisa menghapus sertifikat elektronik yang terpasang pada browser. Kemudian, masukkan sertel yang baru saja diunduh ke browser yang digunakan.

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Selain langkah-langkah di atas, ada sejumlah hal mendasar yang perlu dicek kembali oleh PKP saat mengakses e-faktur. Pertama, pastikan koneksi internet stabil. Kedua, bersihkan semua cache & cookies browser. Ketiga, pastikan tanggal dan waktu pada komputer sesuai. Keempat, matikan antivirus dan firewall sebelum mengakses e-nofa.

"Jika tetap tidak bisa mengakses menu NSFP, coba browser atau perangkat lainnya. Atau coba kembali secara berkala," imbuh DJP. (sap)

Baca Juga: Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : administrasi pajak, sertifikat elektronik, faktur pajak, e-faktur, NSFP, Ditjen Pajak, PER-04/PJ/2020

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 02 Juli 2024 | 17:00 WIB
KPP PRATAMA POSO

Wah! Masih Banyak PKP Salah Input Kode Akun Pajak dan Jenis Setoran

Selasa, 02 Juli 2024 | 16:35 WIB
KEBIJAKAN FISKAL

Pemerintah Sebut Proses Restitusi Pajak Dioptimalkan

Selasa, 02 Juli 2024 | 16:30 WIB
PER-6/PJ/2024

Tak Hanya Cabang, Wajib Pajak Pusat Juga Bakal Dapat NITKU

Selasa, 02 Juli 2024 | 14:51 WIB
PER-6/PJ/2024

Contoh Format Penyesuaian Keputusan, Formulir, dan Dokumen Pajak

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama