Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Mesin Teraan Meterai Rusak, Petugas Pajak Adakan Kunjungan

A+
A-
1
A+
A-
1
Mesin Teraan Meterai Rusak, Petugas Pajak Adakan Kunjungan

Ilustrasi.

SEMARANG, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Dua Semarang melakukan tindak lanjut atas permohonan salah satu wajib pajak yang mengajukan pencabutan izin pembuatan meterai dalam bentuk lain pada 15 November 2023.

KPP Madya Dua Semarang menugaskan tim penyuluh yang beranggotakan Naela Zulfa, Alam Akbar, dan Widya Anggi untuk mengunjungi alamat pemohon. Adapun pemohon mengajukan pencabutan izin pembuatan meterai lantaran mesin teraan mengalami kerusakan.

"Setelah permohonan diterima lengkap, proses dilanjutkan dengan penelitian fisik dan administrasi oleh fungsional penyuluh pajak terhadap mesin teraan tersebut,” kata Naela seperti dikutip dari situs web DJP, Rabu (6/12/2023).

Baca Juga: Tarif 9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Dipungut Pemkab Cilacap

Naela menjelaskan penelitian fisik dilakukan dengan mengecek secara langsung kondisi mesin teraan dan mencatat total pengisian deposit, total deposit yang telah digunakan, dan saldo deposit. Setelah itu, data tersebut dicocokkan dengan data pembayaran deposit meterai teraan.

Dia juga menerangkan bahwa permohonan pencabutan izin pembuatan meterai dalam bentuk lain tersebut disebabkan karena mesin teraan meterai digital mengalami kerusakan sehingga tidak dapat digunakan.

"Permohonan wajib pajak dilampiri dengan surat pernyataan dari distributor mesin teraan meterai digital yang menyatakan bahwa mesin teraan meterai digital telah mengalami kerusakan sehingga tidak dapat digunakan," tuturnya.

Baca Juga: Terkait e-Bupot 21/26, DJP Kirim Email Blast ke Beberapa Wajib Pajak

Alam menambahkan surat pencabutan izin pembuatan meterai dalam bentuk lain memuat identitas wajib pajak, bukti penerimaan surat permohonan pencabutan izin, keterangan surat izin pembuatan meterai teraan yang dicabut.

Kemudian, surat pencabutan izin pembuatan meterai dalam bentuk lain tersebut juga memuat tanggal surat pencabutan izin mulai berlaku dan nilai deposit meterai teraan yang masih tersisa pada saat dilakukan pencabutan izin.

“Atas deposit yang masih tersisa dapat dilakukan pemindahbukuan atau pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan," tuturnya.

Baca Juga: Godok Aturan Teknis, Pemprov Bakal Pungut Pajak Alat Berat Mulai 2025

Berdasarkan hasil penelitian administrasi dan penelitian fisik mesin teraan meterai digital, kepala KPP akan menerbitkan surat pencabutan izin pembuatan meterai dalam bentuk lain paling lama 5 hari kerja terhitung sejak tanggal bukti penerimaan permohonan.

Sebagai informasi, mesin teraan meterai merupakan salah satu alat pelunasan bea meterai dengan menggunakan cara lain yang digunakan untuk membubuhkan tanda bea meterai lunas. (rig)

Baca Juga: Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kpp madya dua semarang, meterai, mesin teraan meterai, kunjungan, visit, pajak, daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA

Hak dan Kewajiban Wajib Pajak yang Perlu Diketahui Pemula

Selasa, 02 Juli 2024 | 14:51 WIB
PER-6/PJ/2024

Contoh Format Penyesuaian Keputusan, Formulir, dan Dokumen Pajak

Selasa, 02 Juli 2024 | 14:30 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Pengajuan Fasilitas Perpajakan IKN Butuh Lebih Sedikit Dokumen Syarat

Selasa, 02 Juli 2024 | 14:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pihak-Pihak yang Wajib Memberikan Data dan Informasi Perpajakan

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 15:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Tarif 9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Dipungut Pemkab Cilacap

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:41 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terkait e-Bupot 21/26, DJP Kirim Email Blast ke Beberapa Wajib Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:30 WIB
PROVINSI BENGKULU

Godok Aturan Teknis, Pemprov Bakal Pungut Pajak Alat Berat Mulai 2025

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:00 WIB
APBN 2024

DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:47 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Evaluasi PDN, Jokowi: Back Up Semua Data Biar Tidak Terkaget-kaget

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN BLORA

Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan