Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Meski Ada Sisa, NSFP Tahun Lalu Tak Bisa Dipakai untuk Tahun Ini

A+
A-
1
A+
A-
1
Meski Ada Sisa, NSFP Tahun Lalu Tak Bisa Dipakai untuk Tahun Ini

e-Faktur.

JAKARTA, DDTCNews - Untuk kesekian kalinya, Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan pengusaha kena pajak (PKP) bahwa Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) yang tersisa pada tahun pajak sebelumnya tidak bisa digunakan untuk tahun ini. Misalnya, NSFP 2022 tidak bisa dipakai untuk penerbitan 2023.

Sesuai dengan Pasal 17 PER-03/PJ/2022, NSFP digunakan untuk pembuatan faktur pajak mulai tanggal surat pemberitan NSFP sesuai dengan tahun peruntukan yang tercantum dalam surat pemberian NSFP tersebut.

"NSFP 2022 tidak dapat untuk membuat faktur pajak tahun 2023. Faktur pajak hanya dapat di-upload paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya. Jika dicoba, pasti akan reject atau ditolak sistem," tulis contact center DJP saat menjawab pertanyaan netizen, Selasa (8/8/2023).

Baca Juga: Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Penjelasan DJP di atas menjawab pertanyaan seorang netizen. Seorang pemilik akun di Twitter menanyakan apakah memungkinkan NSFP 2022 digunakan untuk menerbitkan faktur pajak masa Desember 2022, tetapi baru diterbitkan pada Agustus 2023 ini.

Dalam kasus netizen tersebut, sesuai dengan Pasal 33 PER-03/PJ/2022, faktur pajak dianggap tidak dibuat karena faktur pajak baru dibuat setelah melewati jangka waktu 3 bulan sejak faktur pajak seharusnya dibuat. PPN yang tercantum dalam faktur pajak tersebut merupakan pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan.

NSFP Sisa Tahun Lalu Perlu Dihapus

Jika ada NSFP sebelumnya yang tersisa, wajib pajak perlu menghapus (meng-update) range NSFP pada menu ereferensi nomor faktur pada e-Faktur Desktop.

Baca Juga: Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Penghapusan NSFP sisa perlu dilakukan agar saat faktur pajak keluaran dibuat, nomor faktur yang muncul otomatis menggunakan NSFP tahun pajak yang terbaru.

Perlu diingat juga, pengusaha kena pajak (PKP) tidak perlu mengembalikan NSFP yang tidak terpakai pada tahun lalu. (sap)

Baca Juga: Fitur Daftar Bukti Pemotongan di DJP Online Masih Tahap Pengembangan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : administrasi pajak, faktur pajak, e-faktur, NSFP, Ditjen Pajak, PER-03/PJ/2022

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 02 Juli 2024 | 16:30 WIB
PER-6/PJ/2024

Tak Hanya Cabang, Wajib Pajak Pusat Juga Bakal Dapat NITKU

Selasa, 02 Juli 2024 | 14:51 WIB
PER-6/PJ/2024

Contoh Format Penyesuaian Keputusan, Formulir, dan Dokumen Pajak

Selasa, 02 Juli 2024 | 13:30 WIB
PER-6/PJ/2024

Masih Ada Waktu! Pemberi Kerja Perlu Cek Pemadanan NIK-NPWP Karyawan

Selasa, 02 Juli 2024 | 12:15 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Sudah Juli 2024, Apakah Cabang Masih Lapor SPT? Ini Kata DJP

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 14:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Fitur Daftar Bukti Pemotongan di DJP Online Masih Tahap Pengembangan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 14:30 WIB
KANWIL DJP SUMATERA UTARA II

Kanwil DJP Sumut Sita Serentak 22 Aset Milik WP senilai Rp673 Juta

Jum'at, 05 Juli 2024 | 13:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas Kepabeanan Khusus untuk UMKM, Bisa Perluas Akses Pasar

Jum'at, 05 Juli 2024 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Fasilitas Pajak Masuk dalam Term and Condition Penawaran WK Migas