Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Minimalkan Sengketa Pajak, Hakim Agung Dorong Pejabat Terapkan AUPB

A+
A-
4
A+
A-
4
Minimalkan Sengketa Pajak, Hakim Agung Dorong Pejabat Terapkan AUPB

Hakim Agung Tata Usaha Negara (TUN) Khusus Pajak Cerah Bangun saat memberikan paparan.

JAKARTA, DDTCNews - Hakim Agung Tata Usaha Negara (TUN) Khusus Pajak Cerah Bangun mengatakan mayoritas sengketa TUN yang masuk ke Mahkamah Agung (MA) merupakan peninjauan kembali (PK) pajak.

Dari total 7.316 sengketa TUN yang masuk pada 2022, sebanyak 6.330 sengketa di antaranya ialah PK di bidang pajak ataupun kepabeanan dan cukai. Lebih lanjut, mayoritas PK ternyata mengabulkan permohonan dari wajib pajak.

"Kami di sini tidak membahas menang atau kalah, tetapi bagaimana kita meminimalkan sengketa," katanya dalam acara Wisuda Adiwiranama PKN STAN 2023, Kamis (5/10/2023).

Baca Juga: Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Guna meminimalkan timbulnya sengketa, Cerah berpandangan pegawai pajak serta kepabeanan dan cukai perlu menerapkan administrasi pemerintahan secara tepat sesuai dengan asas dan ketentuan yang berlaku.

Dia menilai kedudukan masyarakat dan pemerintah sesungguhnya ialah setara. Dengan demikian, masyarakat memiliki hak untuk mengambil upaya hukum atas tindakan atau keputusan yang diambil oleh pemerintah.

Undang-undang yang menjadi landasan pengambilan keputusan ialah UU Administrasi Pemerintahan. Pelaksanaan administrasi pemerintahan juga berpedoman pada peraturan perundang-undangan terkait serta asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB).

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Berdasarkan UU Administrasi Pemerintahan dan AUPB, Cerah memandang asas-asas yang perlu diperhatikan antara lain asas kepastian hukum, asas keseimbangan, asas kesamaan dalam mengambil keputusan, asas bertindak cermat, asas motivasi untuk setiap keputusan.

Kemudian, asas jangan mencampuradukkan kewenangan, asas perlakuan yang jujur, asas menanggapi penghargaan yang wajar, asas meniadakan akibat suatu keputusan yang batal, asas keadilan dan kewjaran, asas perlindungan atas pandangan hidup, asas kebijaksanaan, serta asas penyelenggaraan kepentingan umum.

Cerah menjelaskan AUPB menjadi acuan bagi pejabat dalam menggunakan kewenangannya, acuan bagi hakim dalam menguji suatu keputusan atau tindakan, dan acuan bagi penggugat yang merasa dirugikan dalam mengajukan gugatannya.

Baca Juga: Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

"AUPB juga menjadi referensi bagi legislatif dalam membuat peraturan perundang-undangan," tutur Cerah.

Jika pejabat harus memakai diskresi saat mengambil keputusan atau tindakan, langkah tersebut harus sesuai dengan tujuan diskresi, sesuai dengan AUPB, berdasarkan pada alasan-alasan yang objektif, tidak menimbulkan konflik kepentingan, dan dilakukan dengan itikad baik. (rig)

Baca Juga: WP Tak Patuh Pajak, Ratusan Ribu SIM Card di Negara Ini Diblokir

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : peradilan pajak, hakim agung TUN pajak, peninjauan kembali, mahkamah agung, sengketa pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 03 Juli 2024 | 18:30 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Terima Uang Tunai Pengganti Penyertaan Modal, Kena PPh?

Rabu, 03 Juli 2024 | 17:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Kanada Berlakukan Pajak Digital, AS Siapkan Retaliasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 17:00 WIB
UU BEA METERAI

Awas! Penjual hingga Pengguna Meterai Bekas Bisa Dijatuhi Sanksi

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:00 WIB
APBN 2024

DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama