Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Moratorium Bea Masuk Barang Digital Diperpanjang, Begini Kata Kemenkeu

A+
A-
0
A+
A-
0
Moratorium Bea Masuk Barang Digital Diperpanjang, Begini Kata Kemenkeu

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Konferensi Tingkat Menteri (KTM) World Trade Organization (WTO) ke-13 menyepakati moratorium pengenaan bea masuk atas barang digital kembali diperpanjang selama 2 tahun.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu Febrio Kacaribu mengatakan pembahasan mengenai bea masuk barang digital di KTM WTO sudah cukup bagus. Meski moratorium masih diperpanjang, banyak negara kini sependapat dengan Indonesia bahwa barang digital perlu dikenakan bea masuk.

"Setelah cukup lama kita bernegosiasi dengan banyak negara, sekarang kita punya perkembangan yang cukup baik tentang barang digital," katanya, dikutip pada Selasa (9/4/2024).

Baca Juga: Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Febrio mengatakan sejumlah negara anggota WTO telah memberikan pengakuan mengenai pentingnya mengenakan bea masuk barang digital. Menurutnya, pembahasan ini bakal dilanjutkan secara intensif melalui world programme.

Dia menjelaskan pandangan mengenai bea masuk barang digital memang terbelah di antara negara produsen dan negara pasar. Namun dalam 2 tahun mendatang, anggota WTO akan berdiskusi mengenai pihak mana saja yang perlu mendapatkan manfaat lebih besar mengenai maraknya barang digital.

"Kita berharap dengan adanya 2 tahun sebelum ini diputuskan, pekerjaan bersama dengan WTO dan negara-negara pasar maupun produsen bisa terus kita lanjutkan diskusinya lebih kondusif," ujarnya.

Baca Juga: Ada Fasilitas Kepabeanan Khusus untuk UMKM, Bisa Perluas Akses Pasar

KTM WTO ke-13 pada Februari lalu telah menyepakati moratorium pengenaan bea masuk atas barang digital kembali diperpanjang selama 2 tahun, sebelum pembahasan berlanjut pada KTM WTO ke-14 pada 2026. Dengan perpanjangan moratorium, negara anggota WTO tidak akan dapat mengenakan bea masuk atas transaksi barang digital lintas batas.

Pengenaan bea masuk atas barang digital masih terkendala moratorium yang terus diperpanjang dalam KTM WTO sejak 1998. Negara berkembang, termasuk Indonesia, menyuarakan penghentian moratorium karena menilai kesepakatan itu telah menghilangkan potensi penerimaan negara secara signifikan.

Di sisi lain, negara maju memandang pengenaan bea masuk atas barang digital justru berpotensi menimbulkan kerugian lebih besar pada perekonomian.

Baca Juga: Ada Sistem INSW, Interaksi Pelaku Usaha dan Petugas Jadi Sederhana

Di Indonesia, pemerintah telah mengatur pengenaan bea masuk barang digital walaupun bertarif 0%. Ketentuan itu tertuang dalam PMK 17/2018, yang di dalamnya memuat uraian barang peranti lunak dan barang digital lainnya yang ditransmisikan secara elektronik.

Barang yang masuk dalam kelompok tersebut meliputi peranti lunak sistem operasi; peranti lunak aplikasi multimedia (audio, video, atau audio visual); data pendukung atau penggerak sistem permesinan; serta peranti lunak dan barang digital lainnya.

Baca Juga: Mobil Asing di Perbatasan Bisa Masuk Wilayah RI dengan Impor Sementara

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : perdagangan, ekspor, impor, bea masuk, kepabeanan, KTM WTO

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 27 Juni 2024 | 18:39 WIB
Hari Anti Narkotika Internasional

HANI, Ini Peran Bea Cukai Cegah Peredaran Narkotika

Kamis, 27 Juni 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Ada 2 Kawasan Berfasilitas, Investasi Asing Bakal Ramai Masuk ke Batam

Kamis, 27 Juni 2024 | 09:30 WIB
KPUBC BATAM

KPUBC Batam Raup Rp176 Miliar dari Bea dan Cukai hingga Mei 2024

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?