Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Mudahkan Penumpang Bayar Pajak Bawaan, DJBC Luncurkan aplikasi PATOPS

A+
A-
0
A+
A-
0
Mudahkan Penumpang Bayar Pajak Bawaan, DJBC Luncurkan aplikasi PATOPS

Ilustrasi. Calon penumpang beraktivitas di Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Rabu (9/9/2020). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/aww.

JAKARTA, DDTCNews—Bea Cukai Soekarno Hatta meluncurkan aplikasi Passenger Monitoring and Payment System (PATOPS) untuk mempermudah penumpang dari luar negeri membayar pajak atas barang bawaannya.

Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno Hatta, Finari Manan mengatakan PATOPS sudah bisa digunakan sejak 1 September 2020. Menurutnya aplikasi itu akan mendukung tugas Bea Cukai dalam hal mengumpulkan penerimaan negara.

"Aplikasi PATOPS ini adalah inovasi dari pegawai kami agar memberikan kemudahan bagi penumpang untuk membayar pajak di terminal [bandara]," katanya dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat (11/9/2020).

Baca Juga: Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Finari mengatakan penumpang penerbangan internasional yang membawa barang bawaan biasanya harus membayar bea masuk dan pajak dalam rangka impor. Dengan aplikasi ini, bea masuk dan pajak dalam rangka impor dapat diurus sekaligus.

Sementara itu, Kepala Seksi Patroli dan Operasi I Bea Cukai Soekarno Hatta Anton menambahkan aplikasi terkait dengan customs clearance di terminal sebelumnya dibuat secara terpisah-pisah.

Namun, kehadiran PATOPS telah membuat penggunaan semua aplikasi itu terintegrasi dan lebih sederhana. Layanan dalam aplikasi PATOPS yang bisa dimanfaatkan penumpang di antaranya Customs Declaration dan Penangguhan Pengeluaran.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Kemudian, Surat Titipan, Pemberitahuan Impor Barang Khusus (PIBK) Barang Penumpang, Pembawaan Mata Uang, Surat Permohonan Membawa Barang (SPMB) BC 3.4, Impor Sementara, dan ATA Carnet.

Bea Cukai Soekarno-Hatta juga memperkenalkan aplikasi PATOPS kepada maskapai yang melayani penerbangan internasional untuk dapat turut memberitahukan aplikasi itu kepada para penumpang. (rig)

Baca Juga: WP Tak Patuh Pajak, Ratusan Ribu SIM Card di Negara Ini Diblokir

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : DJBC, bea cukai soekarno hatta, patops, pajak bawaan, penumpang pesawat, bandara, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Mohammad Justine Ceasarea Hasanudin

Jum'at, 11 September 2020 | 19:37 WIB
perhatian terbesar ialah sosialisasi disini. semoga aparatur bandara dapat mensosialisasikan hal ini kepada WNI yang akan berpergian sehingga mereka mengetahui kewajiban apa yang akan muncul dikemudian hari saat pulang ke tanah air. Ini untuk memberikan keadilan dan penyetaraan informasi pada setiap ... Baca lebih lanjut
1

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 03 Juli 2024 | 18:00 WIB
PENGAWASAN CUKAI

Bea Cukai Bakar 40 Juta Batang Rokok Ilegal, Nilainya Rp48,5 Miliar

Rabu, 03 Juli 2024 | 17:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Kanada Berlakukan Pajak Digital, AS Siapkan Retaliasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 17:00 WIB
UU BEA METERAI

Awas! Penjual hingga Pengguna Meterai Bekas Bisa Dijatuhi Sanksi

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:00 WIB
APBN 2024

DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama