Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Mulai 2023, Pemberi Kerja Wajib Potong Pajak Penghasilan atas Natura

A+
A-
59
A+
A-
59
Mulai 2023, Pemberi Kerja Wajib Potong Pajak Penghasilan atas Natura

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemberi kerja atau pemberi imbalan dalam bentuk natura atau kenikmatan bakal memiliki kewajiban untuk melakukan pemotongan pajak penghasilan (PPh) atas natura dan kenikmatan yang diberikan.

Merujuk pada Pasal 30 PP 55/2022 beserta pasal penjelasannya, imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan adalah merupakan objek pemotongan PPh.

"Penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan merupakan objek pemotongan PPh. Pemotongan dilakukan bersamaan dan dalam satu kesatuan dengan pemotongan PPh atas imbalan dalam bentuk uang," bunyi pasal penjelas dari Pasal 30 PP 55/2022, dikutip pada Jumat (23/12/2022).

Baca Juga: Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Meski demikian, perlu dicatat, pemberi kerja untuk tahun pajak 2022 masih belum memiliki kewajiban untuk melakukan pemotongan PPh atas natura dan kenikmatan yang diterima oleh pegawai.

Pemberi kerja baru memiliki kewajiban untuk memotong PPh atas imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan yang diterima atau diperoleh pegawai sejak tanggal 1 Januari 2023. Menurut pemerintah, pemberi kerja perlu diberi waktu untuk menyiapkan sistem pemotongan PPh.

"Perlu diberikan waktu kepada pemberi kerja…sebagai pemotong PPh untuk menyiapkan atau menyesuaikan sistem pemotongan PPh agar dapat melaksanakan kewajiban pemotongan dengan baik," bunyi Pasal 73 ayat (2) PP 55/2022.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Implikasinya, penerima imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan memiliki kewajiban untuk menghitung dan membayar sendiri PPh yang terutang atas natura dan kenikmatan yang diterima pada 2022. Natura dan kenikmatan harus dilaporkan dalam SPT Tahunan 2022.

Bila pemberi kerja menyelenggarakan pembukuan tahun buku 2022 dimulai sebelum 1 Januari 2022 maka natura dan kenikmatan sudah menjadi objek PPh bagi penerima mulai 1 Januari 2022.

Contoh, pemberi kerja menyelenggarakan pembukuan tahun buku 2022 dengan periode pembukuan mulai 1 Oktober 2021 hingga 30 September 2022. Dalam kasus ini, natura menjadi objek PPh bagi penerima mulai 1 Januari 2022.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Bila pemberi kerja menyelenggarakan pembukuan tahun buku 2022 dimulai tanggal 1 Januari 2022 atau setelahnya, natura dan kenikmatan sudah menjadi objek PPh bagi penerima sejak dimulainya tahun buku 2022.

Contoh, pemberi kerja menyelenggarakan pembukuan tahun buku 2022 dengan periode pembukuan mulai 1 April 2022 hingga 31 Maret 2023. Dalam kasus ini, natura menjadi objek PPh bagi penerima mulai 1 April 2022. (rig)

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PP 55/2022, pajak, objek pajak penghasilan, PPh, natura, kenikmatan, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Berbeda dengan Cabang, NITKU Pusat Memiliki Akhiran 000000

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:00 WIB
KINERJA FISKAL

Proses Restitusi Dioptimalkan, Begini Realisasinya Hingga Mei 2024

Jum'at, 05 Juli 2024 | 09:30 WIB
KOTA SURABAYA

Cuma Juli Ini! Pemkot Beri Diskon Pokok BPHTB Hingga 40 Persen

Jum'at, 05 Juli 2024 | 08:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Wajib Pajak Pusat Perlu Mutakhirkan Data agar Cabang Dapat NITKU

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama