Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Mulai Ada Perusahaan yang Ajukan Insentif Pajak Kegiatan Vokasi

A+
A-
2
A+
A-
2
Mulai Ada Perusahaan yang Ajukan Insentif Pajak Kegiatan Vokasi

Ilustrasi gedung Kemenkeu.

JAKARTA, DDTCNews – Insentif terbaru berupa super tax deduction untuk kegiatan vokasi mulai diminati pelaku usaha. Pemberitahuan dari pengusaha untuk mendapatkan insentif sudah mulai masuk kepada Ditjen Pajak (DJP).

Kasubdit PNBP SDA Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Syarief Ibrahim mengatakan sudah ada 11 permohonan dari pengusaha untuk mendapatkan super tax deduction kegiatan vokasi. Data tersebut akan digunakan BKF dalam menghitung belanja perpajakan (tax expenditure) pada tahun depan.

“Di BKF setahu saya ada 11 perusahaan yang mengajukan untuk mendapatkan fasilitas. Detailnya ada di DJP,” katanya dalam acara bertajuk 'Pemagangan dan Sosialisasi Insentif Pajak untuk Mendukung Vokasi', Selasa (22/10/2019).

Baca Juga: Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Syarief menjelaskan permohonan dari pengusaha tersebut saat ini masih disampaikan secara manual. Pasalnya, sistem Online Single Submission (OSS) belum bisa mendukung penyampaian permohonan wajib pajak untuk mendapatkan fasilitas super tax deduction kegiatan vokasi.

Dalam aturan teknis, pelaku usaha yang mendapatkan insentif pajak diwajibkan untuk melampirkan dua dokumen dalam sistem OSS. Pertama, perjanjian kerja sama untuk kegiatan vokasi dengan lembaga pendidikan dan kedua melampirkan Surat Keterangan Fiskal (SKF).

Kedua, dokumen yang mencakup data lain seperti NPWP, nama sekolah atau politeknik, serta estimasi biaya yang dikeluarkan untuk kegitan vokasi.

Baca Juga: Vietnam Bakal Bebaskan Keuntungan Bunga Green Bond dari Pungutan Pajak

Karena sistem OSS belum mendukung, wajib pajak menyampaikan pemberitahuan tersebut kepada Kanwil di mana perusahaan terdaftar. Dengan demikian, kebijakan insentif dapat dimanfaatkan oleh pelaku usaha tanpa terkendala masalah yang bersifat teknis.

“Pemberitahuan melalui Kanwil untuk tidak membatasi kesempatan wajib pajak dalam mendapatkan fasilitas. Mereka tetap bisa mendapatkan fasiltas sepanjang mengajukan syarat yang ditentukan,” paparnya.

Sementara itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengaku belum memperbarui informasi terkait pelaku usaha yang mengajukan pemberitahuan untuk mendapatkan fasilitas super tax deduction kegiatan vokasi.

Baca Juga: Fasilitas Pajak Masuk dalam Term and Condition Penawaran WK Migas

“Saat ini belum kami cek datanya," katanya.

Peraturan Pemerintah (PP) No.45/2019 memberikan insentif pajak untuk pelaku usaha yang menyelenggarakan kegiatan praktik kerja dan pemagangan alias vokasi dapat diberikan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 200% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/ atau pembelajaran.

Untuk kegiatan vokasi, otoritas fiskal sudah merilis petunjuk teknis melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.128/2019 tentang Pemberian Pengurangan Penghasilan Bruto atas Penyelenggaraan Kegiatan Praktik Kerja, Pemagangan, atau Pembelajaran Dalam Rangka Pembinaan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia SDM.

Baca Juga: Melihat Porsi Belanja Perpajakan di Negara Anggota ADB

Adapun untuk wajib pajak badan dalam negeri yang melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu di Indonesia diberikan fasilitas fiskal serupa. Pelaku usaha dapat diberikan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 300% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu di Indonesia yang dibebankan dalam jangka waktu tertentu. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : insentif, insentif pajak, super tax deduction, vokasi, pemagangan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 21 Juni 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Penempatan DHE SDA dengan Insentif Pajak, Begini Realisasinya

Rabu, 19 Juni 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Susun RPP soal Konsesi bagi Penyandang Disabilitas, Ini Kata Kemenkeu

Senin, 17 Juni 2024 | 08:00 WIB
PMK 28/2024

Ada Tax Holiday, DJP Ajak WPDN dan SPLN Pindahkan Kantor ke IKN

Minggu, 16 Juni 2024 | 08:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Ada Insentif Pajak, Pegawai Tak Perlu Takut Ditugaskan ke IKN

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama