Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Muncul Ajakan 'Tak Perlu Bayar Pajak' di Medsos, Ini Kata Sri Mulyani

A+
A-
0
A+
A-
0
Muncul Ajakan 'Tak Perlu Bayar Pajak' di Medsos, Ini Kata Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam acara puncak Hari Pajak 2022, Selasa (19/7/2022).

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengimbau masyarakat untuk tidak mengikuti ajakan 'tidak perlu membayar pajak' yang beredar di media sosial.

Sri Mulyani mengatakan pajak adalah penopang utama pendapatan negara pada APBN. Dana dari pajak digunakan untuk membiayai layanan pendidikan dan kesehatan serta pemberian subsidi yang dinikmati masyarakat saat ini.

"Jadi mereka yang menyampaikan hashtag enggak bayar pajak ya berarti tidak ingin lihat Indonesia bagus," katanya dalam acara puncak Hari Pajak 2022, Selasa (19/7/2022).

Baca Juga: Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Sri Mulyani meyakini mayoritas masyarakat tidak mengamini ajakan-ajakan yang beredar di media sosial tersebut.

"Rasanya masyarakat sendiri malah meng-counter, karena mereka merasa memiliki Indonesia. Jadi tidak muncul [tidak membayar pajak]," ujar Sri Mulyani.

Sri Mulyani pun berpesan kepada masyarakat untuk tetap membayar pajak karena pajak merupakan sumber utama dari seluruh program dan pelayanan publik.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Untuk diketahui, setiap orang yang sudah memenuhi persyaratan subjektif dan persyaratan objektif memiliki kewajiban untuk membayar pajak. Seseorang memenuhi persyaratan subjektif apabila sudah berusia 18 tahun.

Lalu, persyaratan subjektif terpenuhi bila seseorang sudah memiliki penghasilan di atas PTKP senilai Rp54 juta per tahun untuk status belum menikah dan tidak ada tanggungan (TK/0) atau merupakan wajib pajak orang pribadi UMKM yang memiliki omzet di atas Rp500 juta. (rig)

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : menkeu sri mulyani, pajak, medsos, kepatuhan pajak, hari pajak 2022, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Berbeda dengan Cabang, NITKU Pusat Memiliki Akhiran 000000

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:00 WIB
KINERJA FISKAL

Proses Restitusi Dioptimalkan, Begini Realisasinya Hingga Mei 2024

Jum'at, 05 Juli 2024 | 09:30 WIB
KOTA SURABAYA

Cuma Juli Ini! Pemkot Beri Diskon Pokok BPHTB Hingga 40 Persen

Jum'at, 05 Juli 2024 | 08:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Wajib Pajak Pusat Perlu Mutakhirkan Data agar Cabang Dapat NITKU

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama