Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Musnahkan 122 Ton Pakaian Bekas Impor, Bea Cukai Beri Penjelasan Ini

A+
A-
0
A+
A-
0
Musnahkan 122 Ton Pakaian Bekas Impor, Bea Cukai Beri Penjelasan Ini

Pakaian bekas yang dimusnahkan. (foto: DJBC)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) kembali melaksanakan pemusnahan barang yang menjadi milik negara (BMMN) berupa pakaian bekas, sepatu bekas, dan tas bekas impor.

Ditjen Bea dan Cukai Askolani mengatakan pemusnahan dilakukan terhadap barang yang berasal dari hasil penindakan kepabeanan dan cukai periode tahun 2018 sampai dengan 2022. Menurutnya, pemusnahan ini juga menjadi upaya DJBC menjalankan fungsi sebagai community protector.

"Kami berharap dengan dilakukannya pemusnahan ini dapat mencegah efek negatif yang ditimbulkan oleh barang bekas asal impor," katanya, Senin (3/4/2023).

Baca Juga: Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP), Begini Ketentuannya

Askolani mengatakan total barang yang dimusnahkan di Kantor Bea Cukai Batam kali ini mencapai 5.853 koli dengan berat 122,06 ton. Nilai barang hasil penindakan tersebut diestimasi mencapai Rp17,4 miliar.

Dia menjelaskan pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar di dalam alat incinerator dan dihancurkan menggunakan mesin penghancur. Pemusnahan dilaksanakan di PT Desa Air Cargo, sebuah perusahaan pengelolaan limbah di Batam, selama 2 pekan.

Askolani menyebut penindakan dan pemusnahan pakaian bekas impor menjadi tindak lanjut dari instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi). Impor pakaian bekas dilarang karena mengganggu industri tekstil dalam negeri serta menjadi media pembawa berbagai penyakit.

Baca Juga: Harga CPO Menguat, Tarif Bea Keluarnya Naik Jadi US$33 per Ton

Melalui Permendag 51/2015 dan Permendag 18/2021 s.t.d.d Permendag 40/2022, pemerintah menyatakan pakaian bekas dengan pos tarif 6309.00.00 termasuk dalam barang yang dilarang diimpor. Larangan memperjualbelikan pakaian bekas juga diatur pada UU Perdagangan dan UU Perlindungan Konsumen.

DJBC pun senantiasa meningkatkan pengawasan di berbagai pelabuhan serta melaksanakan patroli di wilayah yang disinyalir merupakan jalur masuknya dari impor pakaian bekas tersebut.

"Pemusnahan ini merupakan tindak lanjut arahan presiden terkait penanganan peredaran pakaian bekas ilegal impor yang mengganggu industri tekstil dalam negeri dan sebagai implementasi pengelolaan barang hasil penindakan kepabeanan dan cukai," ujarnya. (sap)

Baca Juga: Ada Banyak Fasilitas di IKN, Begini Strategi Pengawasan Pemanfaatannya

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kepabeanan, bea cukai, impor, pakaian bekas, barang bekas, Permendag 20/2021

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 26 Juni 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Ada Gelombang PHK Industri Tekstil, RI Siapkan Bea Masuk Antidumping

Rabu, 26 Juni 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Impor Melonjak, Pemerintah Selidiki Perpanjangan Safeguard Impor Ubin

Senin, 24 Juni 2024 | 17:41 WIB
KEPABEANAN

Bawa 4 Barang Ini ke Luar Negeri, Lapor Bea Cukai

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, TAM Disebut Punya 4 Manfaat Ini bagi Wajib Pajak

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PKP Lupa Passphrase Sertifikat Elektronik e-Faktur, Ini Solusinya

Selasa, 02 Juli 2024 | 18:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Semester I/2024, Pemprov DKI Jakarta Kumpulkan Pajak Rp16,8 Triliun

Selasa, 02 Juli 2024 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP), Begini Ketentuannya