Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Naik Haji? Ini Aturan Kepabeanan yang Perlu Diperhatikan oleh Jemaah

A+
A-
2
A+
A-
2
Naik Haji? Ini Aturan Kepabeanan yang Perlu Diperhatikan oleh Jemaah

Sejumlah koper jamaah calon haji kelompok terbang (kloter) pertama embarkasi Palembang dikumpulkan setibanya di Asrama Haji Palembang, Sumatera Selatan, Jumat (24/6/2022). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/nym.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) mengingatkan masyarakat tentang adanya ketentuan kepabeanan yang harus dipatuhi pelaku perjalanan dari luar negeri, termasuk para jamaah haji.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan DJBC Hatta Wardhana mengatakan pemahaman tentang ketentuan kepabeanan dan cukai, khususnya untuk barang bawaan, akan membuat proses pemberangkatan dan kepulangan jamaah haji lebih lancar. Pasalnya, petugas DJBC akan melakukan pemeriksaan pabean secara selektif atas bawaan penumpang.

"Barang bawaan para jamaah haji mungkin harus melalui pemeriksaan pabean, khususnya jika ada yang membawa barang yang impor atau ekspornya dilarang atau dibatasi," katanya, Selasa (28/6/2022).

Baca Juga: Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Hatta mengatakan DJBC sebagai instansi yang memiliki tugas pemeriksaan pabean atas barang bawaan penumpang berkomitmen memberikan pelayanan yang optimal kepada para jamaah haji yang berangkat dan kembali di Indonesia. Pada prinsipnya, terhadap barang bawaan jamaah haji pada saat keberangkatan, tidak dilakukan pemeriksaan fisik oleh petugas.

Pemeriksaan hanya dilakukan dalam hal terdapat kecurigaan dan atas dasar informasi intelijen terkait dengan barang-barang larangan dan pembatasan, yaitu barang yang tidak diizinkan dibawa atau boleh dibawa tetapi dengan dibatasi persyaratan dan perizinan dari instansi terkait.

Sedangkan pada saat kedatangan, terhadap jamaah haji yang tiba diberlakukan ketentuan sebagaimana lazimnya penumpang udara internasional. Pada saat kedatangan setelah selesai menjalankan ibadah haji, barang-barang yang diperbolehkan dibawa adalah barang-barang keperluan diri atau bekal jamaah haji serta buah tangan selama menjalankan ibadah haji, yang bukan termasuk barang larangan/pembatasan dengan nilai maksimum US$500.

Baca Juga: Ada Fasilitas Kepabeanan Khusus untuk UMKM, Bisa Perluas Akses Pasar

Atas kelebihan dari nilai tersebut, akan dikenakan pungutan negara berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) sesuai dengan ketentuan tentang barang bawaan penumpang yang tertuang dalam PMK 203/2017.

Apabila membawa uang tunai, nominalnya maksimum Rp100 juta atau mata uang lain yang nilainya setara. Lebih dari angka tersebut, jika ke luar wilayah Indonesia wajib memperoleh izin dari Bank Indonesia, sedangkan ketika masuk ke wilayah Indonesia wajib melaporkan dan memeriksakan uang itu kepada petugas DJBC di tempat kedatangan.

Selain itu, atas barang bawaan handphone, komputer, dan tablet yang dibeli di luar negeri, diberlakukan tata cara pemberitahuan/pendaftaran International Mobile Equipment Identity (IMEI) sesuai PER-13/BC/2021.

Baca Juga: Mobil Asing di Perbatasan Bisa Masuk Wilayah RI dengan Impor Sementara

Pendaftaran IMEI dilakukan dengan mengisi dan menyampaikan formulir permohonan secara elektronik kepada DJBC melalui laman situs beacukai.go.id atau melalui aplikasi Mobile Bea Cukai di Playstore.

Kemudian, bukti pengisian formulir elektronik yang berupa QR Code disampaikan kepada petugas saat kedatangan di Indonesia beserta paspor, boarding pass, invoice, dan identitas pendukung lainnya. Adapun jika penumpang telah keluar terminal kedatangan, bukti QR Code dapat disampaikan ke kantor DJBC terdekat.

"Seluruh jajaran Bea Cukai akan mengoptimalkan pelayanan dan pengawasan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2022, mulai dari sosialisasi aturan kepabeanan dan cukai, pengecekan sarana pengangkut/planezoeking, dan pengawasan barang bawaan jamaah haji," ujar Hatta. (sap)

Baca Juga: Single Submission Pabean-Karantina pada TPB Mulai Diuji Coba

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : haji, umrah, kepabeanan, PMK 203/2017, PER-13/BC/2021

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 24 Juni 2024 | 09:30 WIB
LEMBAGA NATIONAL SINGLE WINDOW

PDN Gangguan, LNSW Jamin Pengelolaan Keamanan Sistem Informasi INSW

Senin, 24 Juni 2024 | 08:45 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Pekan Depan Implementasi Penuh NIK Jadi NPWP, Ini Pesan DJP untuk WP

Minggu, 23 Juni 2024 | 18:00 WIB
KEP-103/BC/2024

DJBC Bolehkan Jamaah Haji Sampaikan Pemberitahuan Pabean secara Lisan

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama