Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Natura Bebas Pajak di Daerah Tertentu, Ada Jangka Waktunya

A+
A-
3
A+
A-
3
Natura Bebas Pajak di Daerah Tertentu, Ada Jangka Waktunya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Natura dan/atau kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu merupakan salah satu jenis natura dan/atau kenikmatan yang dikecualikan dari objek pajak penghasilan seperti diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 66/2023.

Fungsional Penyuluh Madya Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Penanaman Modal Asing (PMA) Lima Moh. Makhfal menyebut natura dan/atau kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu meliputi sarana, prasarana, dan/atau fasilitas di lokasi kerja untuk pegawai dan keluarganya.

“[Fasilitas yang dimaksud] meliputi tempat tinggal, pelayanan kesehatan, pendidikan, peribadatan, pengangkutan, dan olah raga sepanjang mendapatkan penetapan daerah tertentu dari DJP,” katanya seperti dikutip dari situs web DJP, Rabu (9/8/2023).

Baca Juga: Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Agar ditetapkan sebagai daerah tertentu, lanjut Makhfal, pemberi kerja perlu mengajukan permohonan ke KPP dan akan diteliti oleh kanwil. Jika permohonan belum lengkap, kantor pajak akan meminta kelengkapan dokumen maksimal 15 hari kerja sejak diterima permohonan.

“Jika permohonan sudah lengkap maka akan dilanjukan pemeriksaan selama 4 bulan untuk kemudian akan diterbitkan Surat Keputusan (SK) oleh kanwil. SK tersebut berlaku selama 5 tahun bagi pemberi kerja,” jelas Makhfal.

Berdasarkan Pasal 10 PMK 66/2023, penetapan lokasi usaha pemberi kerja sebagai daerah tertentu dapat diberikan sampai dengan jangka waktu berlakunya izin pertambangan tertentu berakhir, khusus bagi pemberi kerja pemegang izin pertambangan tertentu.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Sementara itu, penetapan lokasi usaha sebagai daerah tertentu bagi pemberi kerja selain pemegang izin pertambangan tertentu diberikan untuk jangka waktu 5 tahun.

Definisi Daerah Tertentu

Merujuk Pasal 9 ayat (1) PMK 66/2023, daerah tertentu meliputi daerah yang secara ekonomis mempunyai potensi yang layak dikembangkan, tetapi keadaan prasarana ekonomi pada umumnya kurang memadai dan sulit dijangkau oleh transportasi umum.

Kemudian, untuk mengubah potensi ekonomi yang tersedia menjadi kekuatan ekonomi yang nyata, penanam modal menanggung risiko yang cukup tinggi dan masa pengembalian yang relatif panjang, termasuk daerah perairan laut yang mempunyai kedalaman lebih dari 50 meter yang dasar lautnya memiliki cadangan mineral, termasuk daerah terpencil.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Pemberi kerja berstatus pusat yang memiliki lokasi usaha di daerah tertentu dapat mengajukan permohonan penetapan berlokasi usaha di daerah tertentu kepada Kepala Kanwil DJP pemberi kerja berstatus pusat.

Permohonan penetapan berlokasi usaha diajukan untuk setiap lokasi usaha yang memenuhi kriteria daerah tertentu. (rig)

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pmk 66/2023, daerah tertentu, penetapan, kanwil, kpp, natura, kenikmatan, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Berbeda dengan Cabang, NITKU Pusat Memiliki Akhiran 000000

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:00 WIB
KINERJA FISKAL

Proses Restitusi Dioptimalkan, Begini Realisasinya Hingga Mei 2024

Jum'at, 05 Juli 2024 | 09:30 WIB
KOTA SURABAYA

Cuma Juli Ini! Pemkot Beri Diskon Pokok BPHTB Hingga 40 Persen

Jum'at, 05 Juli 2024 | 08:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Wajib Pajak Pusat Perlu Mutakhirkan Data agar Cabang Dapat NITKU

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama