Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Natura Jadi Objek PPh Mulai Tahun Pajak 2022, DJP Ungkap Alasannya

A+
A-
14
A+
A-
14
Natura Jadi Objek PPh Mulai Tahun Pajak 2022, DJP Ungkap Alasannya

Kasubdit Penyuluhan Pajak Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Inge Diana Rismawanti.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menjelaskan kembali alasan penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan akhirnya diperlakukan sebagai objek pajak penghasilan (PPh) sejak tahun pajak 2022

Penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan sebelumnya dikecualikan dari objek PPh. Namun demikian, dalam implementasinya, fasilitas tersebut justru dinikmati oleh karyawan berpenghasilan tinggi.

"Selama ini, banyak pemberian natura yang tadinya dimaksudkan untuk membantu pegawai golongan bawah, tetapi dinikmati oleh manajer atau top manajernya," kata Kasubdit Penyuluhan Pajak Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Inge Diana Rismawanti, Kamis (5/1/2023).

Baca Juga: Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Dengan ditetapkannya UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), natura dan kenikmatan yang diberikan pemberi kerja menjadi bisa dibiayakan. Namun, natura dan kenikmatan itu diperlakukan sebagai penghasilan bagi karyawan dan terutang PPh.

Natura didefinisikan sebagai imbalan dalam bentuk barang selain uang yang dialihkan dari pemberi kepada penerima sebagai bentuk imbalan atas pekerjaan atau jasa. Nilai natura ditentukan berdasarkan nilai pasar.

Sementara itu, kenikmatan adalah imbalan berupa hak atas pemanfaatan suatu fasilitas atau pelayanan dari pemberi kepada penerima. Fasilitas dapat bersumber dari aktiva pemberi atau aktiva pihak ketiga yang disewa.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Adapun kenikmatan dinilai berdasarkan biaya yang dikeluarkan pihak pemberi untuk menyediakan fasilitas.

Dalam pembahasan UU HPP bersama DPR pada tahun lalu, pemerintah mencatat belanja pajak yang timbul pada 2016 sampai dengan 2019 akibat pengecualian natura dan kenikmatan dari objek pajak mencapai Rp5,1 triliun.

Sebesar 51,17% dari total belanja pajak tersebut dinikmati oleh wajib pajak orang pribadi dengan penghasilan kena pajak di atas Rp500 juta. Sumbangsih wajib pajak orang pribadi dengan penghasilan kena pajak senilai Rp0 hingga Rp50 juta hanya sebesar 9,79%.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Dengan demikian, dapat disimpulkan fasilitas pengecualian natura dari objek pajak lebih banyak dinikmati oleh mereka yang berpenghasilan tinggi. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : natura, kenikmatan, objek pajak penghasilan, UU HPP, DJP, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Heriyansyah

Sabtu, 07 Januari 2023 | 02:40 WIB
Saya berharap pemerintah bisa merealisasikan biaya berobat di kategori kan bukan objek pajak.... Atas balasan surat dirjen pajak direktorat 2. Sebelum masa pajak 2022 di terbitkan bukti potong form A1. Dan berharap pula uang pph21 yg jumlahnya besar yg menghabiskan gaji karyawan uangnya di kembal ... Baca lebih lanjut

Heriyansyah

Sabtu, 07 Januari 2023 | 02:39 WIB
Saya minta perbaikan atau ATURAN BARU UNTUK TURUNANMYA atas UU HPP no7 thn 2021. Karena ini tidak berkeadilan. Gaji karyawan akan habis jika biaya berobat yg di bayarkan perusahaan ke rumah sakit senilai 40jt dan dikenakan PPH21(Pajak kenikmatan). Dan saya sudah meminta permohonan untuk tidak di ... Baca lebih lanjut

Heriyansyah

Sabtu, 07 Januari 2023 | 02:37 WIB
Ada hal yg saya ingin sampaikan untuk penghasilan kecil yg di kenakan pajak kenikmatan(fasilitas kesehatan) Dengan adanya UU HPP no7 thn 2021 Sehingga kami yg berpenghasilan kecil dapat juga di kenakan pajak kenikmatan (atas fasilitas kesehatan yg di berikan perusahaan) Dan Berbanding ke ... Baca lebih lanjut

Heriyansyah

Sabtu, 07 Januari 2023 | 02:35 WIB
nyatanya pekerja gaji rendah habis gajinya buat bayar PPH21 PAJAK KENIKMATAN ATAS PEMBAYARAN BEROBAT RUMAH SAKIT YG DI BAYARKAN PERUSAHAAN KE RUMAH SAKIT
1

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Berbeda dengan Cabang, NITKU Pusat Memiliki Akhiran 000000

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:00 WIB
KINERJA FISKAL

Proses Restitusi Dioptimalkan, Begini Realisasinya Hingga Mei 2024

Jum'at, 05 Juli 2024 | 09:30 WIB
KOTA SURABAYA

Cuma Juli Ini! Pemkot Beri Diskon Pokok BPHTB Hingga 40 Persen

Jum'at, 05 Juli 2024 | 08:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Wajib Pajak Pusat Perlu Mutakhirkan Data agar Cabang Dapat NITKU

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama