Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Natura Jadi Objek PPh, Setoran Pajak BI Bakal Tembus Rp 1,94 Triliun

A+
A-
4
A+
A-
4
Natura Jadi Objek PPh, Setoran Pajak BI Bakal Tembus Rp 1,94 Triliun

Salah satu slide yang dipaparkan oleh Gubernur BI Perry Warjiyo.

JAKARTA, DDTCNews - Bank Indonesia (BI) melaporkan prognosis setoran pajak kepada negara mencapai Rp1,94 triliun pada 2023.

Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan prognosis setoran pajak tersebut setara dengan 132,35% dari plafon anggaran tahunan BI (ATBI) operasional 2023. Hal ini sejalan dengan implementasi ketentuan natura/kenikmatan sebagai objek pajak penghasilan (PPh).

"Berlaku sejak Januari 2023, BI sebagai wajib pajak dikenakan PPh Pasal 21 atas natura dan/atau kenikmatan yang diterima oleh pegawai dan anggota dewan gubernur," katanya dalam rapat bersama Komisi XI DPR, dikutip pada Selasa (14/11/2023).

Baca Juga: Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Perry menuturkan UU 7/2021 dan PMK 66/2023 menyatakan natura dan/atau kenikmatan menjadi objek PPh bagi karyawan mulai 1 Januari 2023. Kebijakan ini berdampak pada pajak yang disetorkan karena otoritas moneter ini memberikan fasilitas pajak ditanggung pemberi kerja.

Dengan ketentuan natura sebagai objek PPh, lanjutnya, BI telah melakukan penghitungan prognosis pajak yang disetorkan sepanjang 2023. Hasilnya, nominal setoran pajak bakal melebihi plafon ATBI operasional 2023 sejumlah Rp1,47 triliun.

Hingga September 2023, realisasi setoran pajak BI mencapai Rp881 miliar. Dalam kuartal IV/2023, BI bakal menyetorkan pajak hingga Rp1,06 triliun.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Kelebihan plafon ATBI untuk setoran pajak tersebut akan ditutup menggunakan cadangan operasional ATBI 2023.

Selama ini, lanjut Perry, BI memberikan berbagai natura/kenikmatan kepada pegawai dan anggota dewan gubernur seperti fasilitas PPh Pasal 21 ditanggung pemberi kerja. BI juga memberikan rumah dinas kepada para pegawai dan anggota dewan gubernur.

"Setelah tutup buku kami hitung-hitung lagi. Sebisa mungkin kami akan bebankan di tahun 2023 pada saat itu terjadi sehingga 2024 memang bersih. Itu yang kami harus sampaikan di sini karena ada kenaikan yang sangat besar," ujarnya.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Secara keseluruhan, ATBI 2023 diproyeksi mengalami surplus Rp27,19 triliun. Surplus ini berasal dari total penerimaan Rp172,84 triliun yang lebih besar dari pengeluaran Rp145,65 triliun. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : bank indonesia, pembayaran pajak, natura, objek pph, uu hpp, pajak penghasilan, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Berbeda dengan Cabang, NITKU Pusat Memiliki Akhiran 000000

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:00 WIB
KINERJA FISKAL

Proses Restitusi Dioptimalkan, Begini Realisasinya Hingga Mei 2024

Jum'at, 05 Juli 2024 | 09:30 WIB
KOTA SURABAYA

Cuma Juli Ini! Pemkot Beri Diskon Pokok BPHTB Hingga 40 Persen

Jum'at, 05 Juli 2024 | 08:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Wajib Pajak Pusat Perlu Mutakhirkan Data agar Cabang Dapat NITKU

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama