Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Natura Januari-Juni 2023 Harus Dihitung Sendiri dan Dilaporkan di SPT

A+
A-
11
A+
A-
11
Natura Januari-Juni 2023 Harus Dihitung Sendiri dan Dilaporkan di SPT

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak orang pribadi perlu melakukan penghitungan secara mandiri terhadap PPh yang terutang atas imbalan berbentuk natura dan kenikmatan yang diterima pada Januari hingga Juni 2023.

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 66/2023, pemberi kerja tidak memiliki kewajiban untuk memotong PPh atas imbalan berbentuk natura dan kenikmatan pada masa pajak Januari hingga Juni 2023.

"Atas penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan yang diterima atau diperoleh pada Masa Pajak Januari 2023 sampai dengan Masa Pajak Juni 2023 dikecualikan dari pemotongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)," bunyi Pasal 23 ayat (4) PMK 66/2023, dikutip Kamis (14/3/2024).

Baca Juga: Terkait e-Bupot 21/26, DJP Kirim Email Blast ke Beberapa Wajib Pajak

Implikasinya, wajib pajak orang pribadi harus menghitung, melaporkan, dan menyetorkan PPh secara mandiri atas imbalan berupa natura dan kenikmatan yang diterima pada Januari hingga Juni 2023.

"... natura dan/atau kenikmatan yang diterima atau diperoleh sejak tanggal 1 Januari 2023 sampai dengan tanggal 30 Juni 2023 yang belum dilakukan pemotongan PPh oleh pemberi kerja atau pemberi penggantian atau imbalan, atas PPh yang terutang wajib dihitung dan dibayar sendiri serta dilaporkan oleh penerima dalam SPT PPh," bunyi Pasal 24 PMK 66/2023.

Dengan demikian, wajib pajak orang pribadi harus membayar sendiri PPh yang terutang atas imbalan berbentuk natura dan kenikmatan yang diterima pada Januari hingga Juni 2023. Setelah melakukan pembayaran, wajib pajak harus melaporkan natura dan kenikmatan tersebut dalam SPT Tahunan 2023.

Baca Juga: Untuk Saat Ini, Tidak Ada Pilihan Unduh Bupot Istri NPWP Gabung Suami

Perlu diingat, tidak semua imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan adalah objek PPh. Natura dan kenikmatan yang dikecualikan dari objek PPh antara lain makanan dan minuman bagi seluruh pegawai, natura dan kenikmatan pada daerah tertentu, natura dan kenikmatan yang diberikan karena keharusan pekerjaan, natura dan kenikmatan yang bersumber dari APBN/APBD/APBDes, serta natura dan kenikmatan dengan jenis dan batasan tertentu.

Terkait dengan imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan pada Juli hingga Desember 2023, pemberi kerja sudah diwajibkan untuk melakukan pemotongan PPh atas imbalan nontunai tersebut.

Dengan demikian, wajib pajak orang pribadi hanya berkewajiban untuk melaporkan natura dan kenikmatan yang diterima pada Juli hingga Desember 2023 ke dalam SPT Tahunan 2023 sesuai dengan bukti potong yang diterima. (sap)

Baca Juga: RI Targetkan 15 Proyek Carbon Capture and Storage Beroperasi di 2030

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak penghasilan, PPh, natura, SPT Tahunan, PMK 66/2023

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 26 Juni 2024 | 19:20 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Beda Hibah dan Warisan?

Rabu, 26 Juni 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Omzet UMKM Lampaui Rp4,8 Miliar, Sampai Kapan Boleh Pakai PPh Final?

Rabu, 26 Juni 2024 | 15:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Objek Pajak atas Keuntungan karena Penjualan atau Pengalihan Harta

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 15:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Tarif 9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Dipungut Pemkab Cilacap

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:41 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terkait e-Bupot 21/26, DJP Kirim Email Blast ke Beberapa Wajib Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:30 WIB
PROVINSI BENGKULU

Godok Aturan Teknis, Pemprov Bakal Pungut Pajak Alat Berat Mulai 2025

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:00 WIB
APBN 2024

DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:47 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Evaluasi PDN, Jokowi: Back Up Semua Data Biar Tidak Terkaget-kaget

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN BLORA

Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan