Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Natura yang Dikecualikan dari Objek PPh Juga Harus Masuk SPT Tahunan

A+
A-
32
A+
A-
32
Natura yang Dikecualikan dari Objek PPh Juga Harus Masuk SPT Tahunan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak orang pribadi perlu mengingat bahwa natura dan kenikmatan yang dikecualikan dari objek PPh juga perlu dilaporkan dalam SPT Tahunan.

Ditjen Pajak (DJP) telah menyediakan fitur bagi wajib pajak untuk melaporkan natura dan kenikmatan yang dikecualikan dari objek PPh ke dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 dan 1770S. Fitur ini tersedia pada aplikasi e-form.

"Penambahan fitur ini menyesuaikan ketentuan yang diatur dalam UU HPP dan PP 55/2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang PPh," tulis DJP dalam PENG-3/PJ.09/2023, dikutip pada Senin (28/8/2023).

Baca Juga: Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Pada e-form SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770, natura dan kenikmatan yang dikecualikan dari objek PPh dapat dilaporkan pada Lampiran 1770-III Bagian B Angka 6.

Untuk e-form SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770S, natura dan kenikmatan yang dikecualikan dari objek PPh perlu dilaporkan pada Lampiran 1770S-I Bagian B Angka 6.

Sesuai dengan PP 55/2022, natura dan kenikmatan yang dikecualikan dari objek PPh antara lain makanan dan minuman bagi seluruh pegawai, natura dan kenikmatan pada daerah tertentu, natura dan kenikmatan yang diberikan karena keharusan pekerjaan.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Kemudian, natura dan kenikmatan yang bersumber dari APBN/APBD/APBDes, serta natura dan kenikmatan dengan jenis dan batasan tertentu.

Natura dan kenikmatan dengan jenis dan batas tertentu yang dikecualikan dari objek PPh diperinci oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam Lampiran A Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 66/2023.

Bila imbalan berupa natura atau kenikmatan yang diterima oleh pegawai atau pemberi jasa ternyata tidak tidak dikecualikan dari objek PPh, imbalan berupa natura atau kenikmatan dimaksud harus dipotong PPh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Kewajiban pemotongan PPh mulai berlaku pada masa pajak Juli 2023. (rig)

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pp 55/2022, pajak, objek pajak penghasilan, PPh, natura, SPT Tahunan, administrasi pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Berbeda dengan Cabang, NITKU Pusat Memiliki Akhiran 000000

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:00 WIB
KINERJA FISKAL

Proses Restitusi Dioptimalkan, Begini Realisasinya Hingga Mei 2024

Jum'at, 05 Juli 2024 | 09:30 WIB
KOTA SURABAYA

Cuma Juli Ini! Pemkot Beri Diskon Pokok BPHTB Hingga 40 Persen

Jum'at, 05 Juli 2024 | 08:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Wajib Pajak Pusat Perlu Mutakhirkan Data agar Cabang Dapat NITKU

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama