Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Negara Ini Ambil Posisi Non-Binding Terkait Laba Usaha BUT

A+
A-
0
A+
A-
0
Negara Ini Ambil Posisi Non-Binding  Terkait Laba Usaha BUT

Ilustrasi.

MEKSIKO, DDTC News – Pemerintah Meksiko telah mengambil posisi untuk bersikap non-binding (criterio no-vinculativo) terkait dengan definisi business profits yang tercantum dalam tax treaty yang dibuatnya dengan negara mitranya. Posisi non-binding tersebut akan memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak luar negeri yang memiliki Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Meksiko.

Sebagaimana dilansir Tax Notes International (TNI) Volume 93 No. 6, sikap Pemerintah Meksiko yang non-binding akan mencabut dua dampak treaty-override jika aturan pajak penghasilan (PPh) Meksiko atau the Mexican Income Tax Law (MITL) diterapkan. Pertama, menghapus pengenaan pajak berganda. Kedua, memberikan interpretasi yang benar untuk kegiatan business profits yang dilakukan oleh BUT di Meksiko.

“Seluruh penghasilan yang bersumber dari Meksiko dan diatur oleh MITL tidak berlaku bagi tax treaty. Oleh karena itu, otoritas pajak akan menafsirkan kegiatan tersebut dengan menggunakan definisi yang tercantum dalam the Mexican Federal Tax Code (FTC) bukan definisi yang termuat dalam MITL,” demikian pernyataan otoritas pajak Meksiko yang dilansir dari TNI, Jumat (22/2/2019).

Baca Juga: Tarik Nearshoring, Meksiko Bakal Perluas Insentif Pajak

Alasan yang digunakan oleh otoritas pajak Meksiko untuk menggunakan FTC, yaitu definisi business profit yang terkandung dalam FTC tidak menyimpang dari definisi business profit yang diatur dalam tax treaty. Sementara itu, definisi business profit yang diatur dalam MITL melebihi definisi yang diatur dalam tax treaty dan FCT. Bahkan, ketentuan business profits yang diatur dalam MITL bertentangan dengan ketentuan lainnya di dalam MITL. Dengan demikian, definisi business profit di MITL sangat luas dan tidak konsisten.

Jika FTC yang diterapkan, penghasilan dari business profit yang dikenakan pajak hanya dari kegiatan perdagangan, industri, pertanian, perikanan, dan kegiatan sejenis. Akan tetapi, jika MITL yang diterapkan maka penghasilan business profit dimasukkan dalam 'other income'. Ketentuan other income merupakan ketentuan yang menyatakan bahwa penghasilan yang diatur oleh FTC dan yang dirumuskan oleh MITL akan dikenakan pajak di Meksiko.

Penghasilan yang dirumuskan oleh MITL ini merupakan penghasilan yang diterima oleh wajib pajak yang tidak berdomisili di Meksiko yang pada awalnya tidak dikenakan pajak, tetapi karena ada ketentuan 'other income' akan dikenakan pajak. Adapun contoh penghasilan tersebut, yaitu penghasilan pasif berupa dividen, bunga, dan royalti. Selain itu, penghasilan yang berasal dari berbagai jenis jasa.

Baca Juga: Ajak Investor Masuk Kawasan Industri, Otoritas Ini Siapkan Tax Holiday

Keputusan pengambilan posisi non-binding akan menguntungkan wajib pajak. Alokasi pemajakan penghasilan business profit hanya berasal dari ketentuan business profit yang diatur dalam FTC. Oleh karena itu, posisi non-binding menetapkan otoritas pajak untuk tidak menerapkan interpretasi yang berlebihan atas ketentuan business profit dalam tax treaty terhadap aturan hukum domestik di Meksiko. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : berita pajak internasional, laba usaha but, meksiko

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama