Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

NIK di Bukti Potong Harus Valid, Begini Penjelasan Kring Pajak

A+
A-
9
A+
A-
9
NIK di Bukti Potong Harus Valid, Begini Penjelasan Kring Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pembuatan bukti potong melalui DJP Online harus mencantumkan nomor pokok wajib pajak (NPWP) ataupun nomor induk kependudukan (NIK) yang valid.

Kring Pajak menjelaskan NIK dinyatakan valid apabila data tersebut telah teradministrasi di Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) dan terintegrasi dengan sistem administrasi Ditjen Pajak (DJP).

"Sepanjang menginput data NIK dan nama penerima penghasilan serta saat dilakukan validasi terbaca valid maka kondisi itu bisa dikatakan telah terintegrasi dengan data yang teradministrasi pada Ditjen Dukcapil," sebut Kring Pajak di media sosial, dikutip pada Kamis (18/2/2024).

Baca Juga: Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jika saat membuat bukti potong muncul keterangan eror NIK2103 - NIK dan Nama tidak sesuai, hal tersebut menandakan NIK dan nama yang dimasukkan tidak sesuai dengan data di Ditjen Dukcapil sehingga tidak valid.

Oleh karena itu, wajib pajak perlu melakukan konfirmasi kebenaran data ke Ditjen Dukcapil melalui call center 1500537.

"Jika sudah dipastikan ke Dukcapil dan data NIK tersebut sudah sesuai, tetapi masih terkendala maka silakan dicoba secara berkala," jelas Kring Pajak.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Mengingat hingga saat ini tak ada ketentuan mengenai pembuatan bukti potong dan pemotongan PPh atas wajib pajak orang pribadi yang NIK-nya tidak valid, Kring Pajak menyarankan wajib pajak orang pribadi melakukan pemadanan NIK-NPWP terlebih dahulu.

"Jika memang NIK tidak/belum valid, kami sarankan untuk segera melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP sehingga memenuhi ketentuan agar tidak dikenakan tarif lebih tinggi 20%," imbau Kring Pajak. (rig)

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : NIK, NPWP, e-bupot 21/26, DJP Online, bukti potong, wajib pajak orang pribadi, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Risma Wati

Senin, 19 Februari 2024 | 03:56 WIB
isu
1

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Berbeda dengan Cabang, NITKU Pusat Memiliki Akhiran 000000

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:00 WIB
KINERJA FISKAL

Proses Restitusi Dioptimalkan, Begini Realisasinya Hingga Mei 2024

Jum'at, 05 Juli 2024 | 09:30 WIB
KOTA SURABAYA

Cuma Juli Ini! Pemkot Beri Diskon Pokok BPHTB Hingga 40 Persen

Jum'at, 05 Juli 2024 | 08:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Wajib Pajak Pusat Perlu Mutakhirkan Data agar Cabang Dapat NITKU

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama