Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Nunggak Pajak, Mobil Mercy dan Bus Milik WP Akhirnya Disita

A+
A-
1
A+
A-
1
Nunggak Pajak, Mobil Mercy dan Bus Milik WP Akhirnya Disita

Ilustrasi.

SURAKARTA, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Surakarta melakukan penyitaan terhadap aset milik 2 wajib pajak yang berlokasi di Karanganyar dan Sukoharjo.

Wajib pajak yang dimaksud ialah PT K dengan tunggakan pajak senilai Rp1,5 miliar dan PT PSM dengan tunggakan Rp900 juta. Adapun aset yang disita dari kedua wajib pajak ialah 1 unit mobil Mercedes Benz dan 1 unit microbus.

"Kami harap wajib pajak akan segera melunasi tunggakan pajak yang dimilikinya," kata Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan KPP Madya Surakarta Muhamad Ganiyoso, dikutip pada Senin (10/7/2023).

Baca Juga: Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Ganiyoso menuturkan kantor pajak sebelumnya telah mengambil langkah persuasif guna mendorong wajib pajak melunasi utangnya. Namun, langkah tersebut tidak berhasil mendorong wajib pajak untuk melunasi tunggakan.

Amankan Penerimaan Negara

Untuk itu, lanjutnya, penagihan aktif seperti penyitaan dilakukan guna mengamankan penerimaan negara. Adapun kegiatan penyitaan ini sudah sesuai dengan kebijakan dan prosedur yang mengacu pada Pasal 12 UU Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP)

"Apabila upaya persuasif ini belum berhasil maka penagihan aktif harus dilakukan, di antaranya penyitaan terhadap aset wajib pajak seperti ini," ujarnya.

Baca Juga: Ongkos Produksi Naik, Malaysia Kaji Ulang Windfall Tax Kelapa Sawit

Sebelum menyita aset milik wajib pajak, juru sita pajak negara telah melakukan asset tracing. Proses asset tracing hingga eksekusi sita membutuhkan waktu kurang lebih 6 bulan.

Ke depan, KPP Madya Surakarta akan terus secara aktif melakukan penyitaan. Pada tahun ini, KPP Madya Surakarta mengeklaim telah melakukan 45 penyitaan. Langkah ini diharapkan memberikan efek jera bagi penunggak pajak.

"KPP juga berharap penyitaan yang dilakukan ini akan memberikan efek jera khususnya bagi wajib pajak yang asetnya disita. Bagi wajib pajak atau penanggung pajak lain diharapkan untuk senantiasa patuh dalam memenuhi hak dan kewajiban pajaknya," tutur Ganiyoso. (rig)

Baca Juga: Hitung Pajak Minimarket, WP Diedukasi soal Pembukuan atau Pencatatan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kpp madya surakarta, penyitaan, penagihan aktif, utang pajak, pajak, daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 02 Juli 2024 | 14:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pihak-Pihak yang Wajib Memberikan Data dan Informasi Perpajakan

Selasa, 02 Juli 2024 | 13:30 WIB
PER-6/PJ/2024

Masih Ada Waktu! Pemberi Kerja Perlu Cek Pemadanan NIK-NPWP Karyawan

Selasa, 02 Juli 2024 | 12:30 WIB
KABUPATEN BOYOLALI

Pajak Hiburan Maksimal 40%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Boyolali

Selasa, 02 Juli 2024 | 12:15 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Sudah Juli 2024, Apakah Cabang Masih Lapor SPT? Ini Kata DJP

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:00 WIB
APBN 2024

DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:47 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Evaluasi PDN, Jokowi: Back Up Semua Data Biar Tidak Terkaget-kaget

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN BLORA

Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, TAM Disebut Punya 4 Manfaat Ini bagi Wajib Pajak