Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

OECD Bakal Evaluasi dan Revisi Standar CbCR, Ini Sebabnya

A+
A-
0
A+
A-
0
OECD Bakal Evaluasi dan Revisi Standar CbCR, Ini Sebabnya

Ilustrasi. Kantor Pusat OECD di Paris, Prancis. 

PARIS, DDTCNews - Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) berencana mengevaluasi standar country-by-country reporting (CbCR).

Direktur Pusat Kebijakan dan Administrasi Perpajakan OECD Grace Perez-Navarro menyebut OECD akan meningkatkan cakupan dan ketepatan waktu dari pengungkapan data CbCR.

"Hasil evaluasi atas standar CbCR akan dipublikasikan pada 2023," katanya seperti dilansir Tax Notes International, dikutip pada Minggu (20/11/2022).

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Selain itu, lanjut Navarro, evaluasi atas standar CbCR tersebut juga dilakukan untuk menyesuaikan standar yang saat ini berlaku dengan Pilar 1: Unified Approach dan Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE).

Untuk diketahui, CbCR adalah dokumen yang wajib dilaporkan setiap tahun oleh grup perusahaan multinasional dengan pendapatan di atas €750 juta sesuai dengan BEPS Action 13.

CbCR memuat alokasi penghasilan, nilai pajak yang dibayar, aktivitas usaha seluruh anggota grup usaha, dan berbagai penjelasan yang relevan atas informasi-informasi tersebut.

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Tujuan utama dari CbCR adalah untuk meningkatkan kapabilitas otoritas pajak tiap yurisdiksi dalam melakukan penilaian atas transfer pricing oleh perusahaan multinasional dan risiko-risiko terkait dengan BEPS.

Baru-baru ini, OECD telah memublikasikan data agregat CbCR yang telah dianonimkan melalui Corporate Tax Statistics - 4th Edition. Dalam laporan tersebut, OECD menemukan adanya indikasi praktik BEPS oleh perusahaan multinasional.

Dari data CbCR, diketahui rasio pendapatan per pegawai di negara tanpa pajak penghasilan badan cenderung lebih tinggi ketimbang rasio pendapatan per pegawai di negara yang mengenakan pajak penghasilan badan.

Baca Juga: Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

"Nilai median pendapatan per pegawai di yurisdiksi tanpa PPh badan adalah senilai US$2 juta per pegawai dibandingkan dengan senilai US$300.000 per pegawai untuk yurisdiksi dengan tarif PPh badan di atas 0%," tulis OECD dalam keterangan resmi.

OECD juga mencatat 35% dari pendapatan yang diterima perusahaan di negara-negara investment hub adalah related party revenue. Pada negara-negara berpenghasilan tinggi, sedang, dan rendah, related party revenue hanya berkontribusi 15% terhadap total pendapatan.

"Walau tingginya related party revenue di investment hub mungkin saja didorong oleh faktor-faktor komersial, hal tersebut juga mengindikasikan adanya tax planning dari perusahaan multinasional," tulis OECD. (rig)

Baca Juga: Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : prancis, oecd, pajak internasional, pajak, CbCR, transfer pricing, pilar 1 , pilar 2

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Penghasilan Orang Pribadi di Bawah PTKP Bisa Bebas PPh Final PHTB

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 14:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Fitur Daftar Bukti Pemotongan di DJP Online Masih Tahap Pengembangan