Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

OECD Bakal Terbitkan Panduan Pengenaan PPN di e-Commerce

A+
A-
0
A+
A-
0
OECD Bakal Terbitkan Panduan Pengenaan PPN di e-Commerce

Ilustrasi.

PARIS, DDTCNews - Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) bersama World Bank dan Asian Development Bank (ADB) akan menerbitkan panduan mengenai pengenaan PPN atas aktivitas ekonomi di e-commerce.

Panduan dengan judul VAT Digital Toolkit for Asia-Pacific ini dirancang untuk membantu otoritas pajak negara-negara Asia dalam mendesain ketentuan PPN yang sesuai dan efektif dalam merespons perkembangan ekonomi digital.

"PPN adalah sumber penerimaan pajak yang krusial bagi negara-negara Asia dan Pasifik. Meski demikian, tantangan pemungutan PPN makin meningkat akibat pertumbuhan penjualan melalui e-commerce," tulis OECD dalam keterangan resmi, Rabu (9/3/2022).

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Secara lebih terperinci, ketentuan yang ada saat ini masih belum dapat secara efektif mengenakan pajak atas layanan-layanan digital seperti streaming, ride-hailing, dan gaming.

Tak hanya itu, rezim PPN yang berlaku saat ini juga masih belum sepenuhnya efektif memungut pajak atas barang bernilai rendah yang diimpor dari luar negeri.

"Toolkit ini memberikan panduan terperinci mengenai strategi penerapan PPN yang komprehensif atas semua jenis e-commerce guna mengamankan penerimaan PPN dan menciptakan level playing field antara pengusaha konvensional dan pedagang digital asing," tulis OECD.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

OECD sesungguhnya sudah pernah menerbitkan panduan yang sejenis, yaitu VAT Digital Toolkit for Latin America and the Caribbean yang dirancang bersama World Bank, Inter American Center of Tax Administrations (CIAT), dan Inter American Development Bank (IDB). (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : OECD, PPN, kebijakan pajak, pajak internasional, pajak, e-commerce, ekonomi digital, world bank

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 08:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Wajib Pajak Pusat Perlu Mutakhirkan Data agar Cabang Dapat NITKU

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama