Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

OJK Tertibkan 182 Pelaku Fintech

A+
A-
2
A+
A-
2
OJK Tertibkan 182 Pelaku Fintech

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Otoritas Jasa Keuangan menghentikan kegiatan182 perusahaan pinjam-meminjam secara digital atau peer to peer lending. Kegiataan perusahaan fintech ini masuk kategori ilegal karena tidak terdaftar dan memiliki izin operasi.

Ketua Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Tongam L. Tobing mengatakan penghentian kegiatan usaha 182 fintech peer to peer (P2P) lending ini untuk melindungi konsumen. Penegakan hukum dilakukan atas aktivitas ekonomi yang tergolong baru ini.

“Kita tertibkan karena pelaku usaha tidak patuh pada aturan yang bisa berdampak negatif pada konsumen karena datanya bisa disalahgunakan. Selain itu, tidak ada penerimaan pajak dari kegiatan ilegal ini,” katanya di Kantor OJK, Jumat (7/9/2018).

Baca Juga: Modus Penipuan Pinjol Salah Transfer, Korban Tak Perlu Transfer Balik

Sebagai tindak lanjut dari keputusan ini, OJK akan terus lakukan pengawasan atas aktivitas P2P lending yang sudah ditutup. Dengan demikian, tidak ada celah untuk kembali beraktivitas dalam menghimpun dana dan mendistribusikan kepada masyarakat.

Selanjutnya, otoritas juga menghentikan aplikasi dan menghapus data layanan, baik di aplikasi maupun websiteyang memungkinkan adanya aktivitas. Selain menyampaikan informasi kepada masyarakat, pihaknya juga meminta Google untuk memblokir aplikasi di app-store.

Sebagai langkah pencegahan, Tongam meminta masyarakat untuk selektif dalam menggunakan layanan P2Plending. Hal ini krusial agar tidak menuai kerugian, baik yang bertindak sebagai investor maupun sebagai pengguna layanan.

Baca Juga: Pemerintah Siapkan Mitigasi Hadapi Dinamika Perdagangan Aset Kripto

"Melalui penghentian ini diharapkan market share yang ilegal dapat berkurang dan masyarakat gunakan P2P Lending yang legal. Saat sudah ada 67 entitas yang terdaftar dan berizin untuk lakukan operasional di wilayah NKRI,” tandasnya.

Melalui penghentian 182 entitas ini, secara akumulatif, OJK sudah memangkas 407 entitas P2P lending yang tidak mengantongi izin operasi dan terdaftar di OJK. Sebelumnya, sudah ada 227 entitas yang ditutup aktivitas bisnisnya karena masuk kategori ilegal. Hal ini sejalan dengan Peraturan OJK No.77/POJK.01/2016. (kaw)

Baca Juga: Aspek Pajak Penghasilan dalam P2P Lending

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : fintech, P2P Lending, OJK

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 06 September 2023 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

OJK: Perdagangan Karbon Lewat Bursa Bakal Dimulai Akhir Bulan Ini

Kamis, 24 Agustus 2023 | 17:52 WIB
POJK 14/2023

OJK Rilis Regulasi soal Penyelenggaraan Bursa Karbon

Minggu, 20 Agustus 2023 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Sebut Sanggahan Soal Sanksi DHE SDA Disampaikan Lewat CEISA

Sabtu, 19 Agustus 2023 | 19:45 WIB
ASET KRIPTO

Wamendag Ingatkan Sebentar Lagi Pengawasan Kripto Beralih ke OJK

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama