Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Omzet Belum Lewati Rp4,8 Miliar, Wajib Pajak Boleh Dikukuhkan Jadi PKP

A+
A-
14
A+
A-
14
Omzet Belum Lewati Rp4,8 Miliar, Wajib Pajak Boleh Dikukuhkan Jadi PKP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pengusaha dengan omzet tahunan belum melampaui Rp4,8 miliar atau pengusaha kecil boleh melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP) sebagaimana diatur dalam PMK 164/2023.

Agar dikukuhkan sebagai PKP, pengusaha kecil perlu melaporkan usahanya dan menyampaikan pemberitahuan mengenai masa pajak untuk mulai memungut, menyetor, dan melaporkan PPN terutang kepada kantor pajak.

"PKP…wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang mulai masa pajak yang dikehendaki untuk mulai memungut, menyetor, dan melaporkan PPN atau PPN dan PPnBM, yang tercantum dalam pemberitahuan," bunyi pasal 21 ayat (5), dikutip pada Selasa (16/1/2024).

Baca Juga: Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

PKP dapat memungut PPN sejak masa pajak yang dikehendaki sesuai dengan pemberitahuan yang disampaikan. Masa pajak dimulainya pemungutan PPN ditetapkan sebagai masa pajak dikukuhkannya pengusaha sebagai PKP. Pelaksanaan hak PKP dimulai terhitung sejak masa pajak tersebut.

Contoh, Nyonya E mulai melakukan usaha jasa konsultasi bisnis dan terdaftar sebagai wajib pajak pada 4 Juli 2024 di KPP Pratama Malang Utara. Periode tahun buku yang digunakan Nyonya E adalah 1 Januari hingga 31 Desember.

Hingga 14 Oktober 2024, omzet Nyonya E masih belum melewati Rp4,8 miliar. Namun, Nyonya E memilih melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP dengan menyampaikan permohonan pengukuhan PKP pada 14 Oktober 2024.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Nyonya E juga menyampaikan pemberitahuan mengenai masa pajak untuk mulai memungut, menyetor, dan melaporkan PPN, yakni mulai masa pajak Desember 2024.

Berdasarkan pemberitahuan tersebut, KPP Pratama Malang Utara menerbitkan surat pengukuhan PKP dengan tanggal pengukuhan 1 Desember 2024.

Dengan demikian, Nyonya harus memungut, menyetor, dan melaporkan PPN mulai masa pajak Desember 2024 sejak tanggal 1 Desember 2024 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (rig)

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pmk 164/2023, pengusaha kecil, pengusaha kena pajak, PKP, pemungutan PPN, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Berbeda dengan Cabang, NITKU Pusat Memiliki Akhiran 000000

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:00 WIB
KINERJA FISKAL

Proses Restitusi Dioptimalkan, Begini Realisasinya Hingga Mei 2024

Jum'at, 05 Juli 2024 | 09:30 WIB
KOTA SURABAYA

Cuma Juli Ini! Pemkot Beri Diskon Pokok BPHTB Hingga 40 Persen

Jum'at, 05 Juli 2024 | 08:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Wajib Pajak Pusat Perlu Mutakhirkan Data agar Cabang Dapat NITKU

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama