Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Omzet Rp4,8 M Terlampaui, Angsuran PPh 25 untuk Tahun Pertama Nihil

A+
A-
13
A+
A-
13
Omzet Rp4,8 M Terlampaui, Angsuran PPh 25 untuk Tahun Pertama Nihil

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan wajib pajak badan yang akan memakai tarif PPh umum dari sebelumnya membayar PPh final berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23/2018, tidak perlu mengangsur PPh Pasal 25 pada tahun pertama.

Merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 99/2018, wajib pajak yang telah memiliki peredaran bruto melebihi Rp4,8 miliar pada suatu tahun pajak maka penghitungan besaran angsuran pajak untuk tahun pertama diberlakukan seperti wajib pajak baru.

“Angsuran PPh Pasal 25 untuk tahun pajak pertama wajib pajak yang peredaran brutonya telah melebihi Rp4,8 miliar diberlakukan seperti wajib pajak baru, yaitu nihil sesuai dengan Pasal 2 PMK 215/2018,” sebut DJP dalam akun Twitter @kring_pajak, Senin (2/1/2023).

Baca Juga: Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) PMK 215/2018, angsuran PPh Pasal 25 adalah sebesar PPh yang terutang menurut Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan wajib pajak tahun pajak yang lalu dikurangi dengan 2 hal.

Pertama, PPh yang dipotong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 UU PPh dan Pasal 23 UU PPh serta PPh yang dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 UU PPh.

Kedua, PPh yang dibayar atau terutang di luar negeri yang boleh dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 UU PPh.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Setelah itu, hasil pengurangan tersebut dibagi 12 atau banyaknya bulan dalam bagian tahun pajak. Namun demikian, penghitungan angsuran PPh Pasal 25 tersebut tidak berlaku untuk beberapa wajib pajak tertentu.

Wajib pajak tertentu yang dimaksud ialah wajib pajak baru; bank, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, wajib pajak masuk bursa, dan wajib pajak Lainnya; dan wajib pajak orang pribadi pengusaha tertentu. (rig)

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kring pajak, PPh Final UMKM, PPh Pasal 25, angsuran pajak, pajak, DJP, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Berbeda dengan Cabang, NITKU Pusat Memiliki Akhiran 000000

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:00 WIB
KINERJA FISKAL

Proses Restitusi Dioptimalkan, Begini Realisasinya Hingga Mei 2024

Jum'at, 05 Juli 2024 | 09:30 WIB
KOTA SURABAYA

Cuma Juli Ini! Pemkot Beri Diskon Pokok BPHTB Hingga 40 Persen

Jum'at, 05 Juli 2024 | 08:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Wajib Pajak Pusat Perlu Mutakhirkan Data agar Cabang Dapat NITKU

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama